PROKAL.CO, TANA PASER – Pria berinisial Rus (27) harus berurusan dengan hukum akibat perbuatan yang tak pantas dilakukannya sebagai seorang ayah yang seharusnya melindungi anak-anaknya. Ya, Rus yang merupakan ayah tiri dari Bunga (24), Mawar (14), dan Melati (10) –ketiga-tiganya nama samaran, menodai kesucian dua diantara tiga putri tirinya itu.
Rus adalah warga RT 3 Kelurahan Kersik Bura Kecamatan Paser Belengkong. Dia menikah dengan Rs (44) yang juga warga Kersik Bura, sejak 2013 silam. Keduanya dikaruniai seorang putra. RS tidak menyangka ternyata lelaki yang dinikahinya 5 tahun silam itu itu tega memperkosa kedua putrinya, Bunga dan Melati.
Sebelum menjalankan nafsu bejatnya, Rs lebih dulu mengancam Bunga dan Melati. Mirisnya, pemerkosaan terhadap korban Bunga ternyata sudah berlangsung sejak setahun terakhir. Sedangkan terhadap Melati yang masih duduk di bangku kelas 4 SD itu telah berlangsung sejak dari kelas 1 SD. Mengetahui perilaku bejat suaminya itu, Rs langsung melaporkan ke Polsek Paser Belengkong (Pabel), Kamis (1/2) sekitar pukul 20.00 Wita.
“Kami mendapat laporan dugaan tindak pidana perkosaan pada Jumat (2/2), kemudian ditindaklanjuti jajaran Polsek Paser Belengkong dengan mencari keberadaan pelaku di sekitar rumahnya. Namun Rus berhasil kabur. Kemudian anggota Opsnal Polsek Pabel mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah sanak saudaranya di Desa Tanjung Jumlai, Kecamatan Penajam Kabupaten PPU. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan sekira pukul 15.00 Wita keesokan harinya,” ujar Kapolsek Paser Belengkong AKP Tasimun Utomo, Minggu (4/1).
Dibeberkan Tasimun, pelaku kabur dengan menumpang truk tangki hingga tiba di rumah tantenya di Tanjung Jumlai. “Dibantu pelapor (istri pelaku), kami dengan mudahnya mengenali pelaku dan menangkapnya tanpa menimbulkan keributan di wilayah tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, pada 25 Januari 2018 sekira pukul 11.30 Wita, pelaku memaksa Bunga yang telah menikah untuk melayani nafsu bejatnya. Pelaku membawa pisau dan mengancam akan membunuh ibunya (Rs) jika tidak menuruti kemauan pelaku.
Di tanggal yang sama sekira pukul 13.00 Wita, pelaku juga melakukan hal yang sama pada Melati, saat sang ibu sedang bertani. “Pelaku juga pernah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap RM (Mawar,Red.) yang masih SMP dengan membekap, memeluk, dan mengancam dengan pisau. Namun RM menendang pelaku dan berteriak. Sehingga tidak sempat terjadi pemerkosaan,” ungkap Tasimun.
Sementara itu, Rus saat ditemui media ini di sel Mapolsek Pabel mengaku merasa bersalah kepada keluarga istrinya dan menyesali perbuatannya. Rus mengaku nekat kabur dari kejaran polisi karena takut tidak diperbolehkan lagi bertemu dengan anak hasil pernikahannya dengan Rs.
“Saya takut keluarga-keluarganya tidak bolehkan saya melihat anak saya yang masih 4 tahun. Rencana di Tanjung Jumlai saya mau kerja beberapa hari untuk cari ongkos pulang ke Sulawesi menemui orangtua di sana,” beber Rus penuh penyesalan.
Dari kejadian itu diamankan barang bukti fotocopy buku nikah, fotocopy KK, 1 buah pisau dengan gagang plastik warna kuning, serta pakaian yang digunakan terlapor dan korban. “Dari perbuatan pelaku dikenakan pasal 285 tentang pemerkosaan serta UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,”pungkas Tasimun. (ian/cal)
No comments:
Post a Comment