Wednesday, February 7, 2018

Rus Ternyata Mantan Napi

Bapak yang Memperkosa Dua Anak Tirinya

TAHANAN: Rus harus meringkuk di sel tahanan Polres Paser.(SUSIANTO/PASER POS)

PROKAL.COTANA PASER – Tersangka tindak pidana perkosaan terhadap dua anak tiri, Rus (27) menyesali perbuatannya dan mengaku saat melakukan tindakan bejatnya itu dalam pengaruh narkoba. Ternyata Rus memiliki catatan kelam, di mana buruh serabutan ini pernah dua kali menjalani hukuman dengan tindak pidana kriminal curanmor dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
 “Rus merupakan residivis kasus perkelahian dan narkoba, untuk kasus perkelahian pelaku dihukum 8 bulan, sedangkan kasus narkoba dihukum 7 tahun 8 bulan penjara,” ujar Kapolsek Paser Belengkong, AKP Tasimun Utomo.
Berdasarkan pengakuan tersangka Rus, Bunga (24) sudah empat kali dipaksa melayani nafsu bejatnya, yang dilakukan di rumah dan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan Rus saat ibu korban sedang bekerja di ladang.
 Tasimun membeberkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk melakukan pendampingan kepada korban, karena ada dua anak yang statusnya di bawah umur.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rus harus berurusan dengan hukum akibat perbuatan yang tak pantas dilakukannya sebagai seorang ayah yang seharusnya melindungi anak-anaknya. Ya, Rus yang merupakan ayah tiri dari Bunga (24), Mawar (14), dan Melati (10) –ketiga-tiganya nama samaran, menodai kesucian dua diantara tiga putri tirinya itu.
 Rus adalah warga RT 3 Kelurahan Kersik Bura Kecamatan Paser Belengkong. Dia menikah dengan Rs (44) yang juga warga Kersik Bura, sejak 2013 silam. Keduanya dikaruniai seorang putra. RS tidak menyangka ternyata lelaki yang dinikahinya 5 tahun silam itu itu tega memperkosa kedua putrinya, Bunga dan Melati.
Sebelum menjalankan nafsu bejatnya, Rs lebih dulu mengancam Bunga dan Melati. Mirisnya, pemerkosaan terhadap korban Bunga ternyata sudah berlangsung sejak setahun terakhir. Sedangkan terhadap Melati yang masih duduk di bangku kelas 4 SD itu telah berlangsung sejak dari kelas 1 SD. Mengetahui perilaku bejat suaminya itu, Rs langsung melaporkan ke Polsek Paser Belengkong (Pabel), Kamis (1/2) sekitar pukul 20.00 Wita.
Rus sempat kabur ke rumah tantenya di Tanjung Jumlai, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan ditangkap di sana. Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, pada 25 Januari sekira pukul 11.30 Wita, pelaku memaksa Bunga yang telah menikah untuk melayani nafsu bejatnya. Pelaku membawa pisau dan mengancam akan membunuh ibunya (Rs) jika tidak menuruti kemauan pelaku. Di tanggal yang sama sekira pukul 13.00 Wita, pelaku juga melakukan hal yang sama pada Melati, saat sang ibu sedang bertani. (ian/cal)

No comments:

Post a Comment