Friday, February 9, 2018

Rapat Pleno Verifikasi Parpol, Ketua KPU Paser Minta Maaf, Begini Penyebabnya

Laporan wartawan Tribun Kaltim.co, Sarassani
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Kamis (8/2/2018), menggelar Rapat pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu 2019 di lantai 2 Hotel Kryiad Sadurengas Tanah Grogot.
Dihadiri perwakilan pengurus Parpol, Ketua Panwaslu Paser Nur Khamid dan tokoh masyarakat Paser H Sanusi Onaeh, rapat pleno diawali sambutan Ketua KPU Paser Eka Yusda Indrawan sekaligus membuka kegiatan yang juga dihadiri perwakilan Polres Paser dan Kodim 0904/Tng.
"Hari ini merupakan hasil akhir dari proses verifikasi yang banyak menyita tenaga dan pikiran teman-teman tim verifikasi. Terima kasih atas perjuangan menemui pihak-pihak yang dikonfirmasi, meskipun harus melalui jalan yang rusak dan jauh," kata Eka yang belum menyadari ada kekeliruan pada penulisan tahun di benner kegiatan acara.
Sambil mengungkapkan rasa syukur, Eka pun membacakan tema kegiatan yang ada di benner.
"Alhamdullillah, berkat perjuangan teman-teman hari ini kita bisa melaksanakan rapat pleno ini untuk calon peserta Pemilu Tahun," ucap Eka terhenti karena yang tertulis di banner adalah tahun 2018 bukannya tahun 2019.
Seperti seolah-olah tak percaya pada kaca mata bacanya, Eka sempat melepas kaca matanya, tapi tulisnya tetap 2018.
Atas kekeliruan itu, Eka langsung memohon maaf kepada semua peserta rapat pleno.
"Mohon maaf ya bapak-bapak, Ibu-Ibu serta saudara-saudara sekalian," sambungnya yang permohonan maafnya dijawab dengan anggukan kepala oleh semua peserta.
Dalam rapat pleno terbuka ini, Eka bersama empat komisioner KPU Paser lainnya memaparkan hasil verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan 16 parpol, yang semuanya dinyatakan memenuhi persyaratan. Seperti diantaranya struktur kepengurusan, kantor atau sekretariat parpol, keanggotaan minimal 254 orang yang tersebar di 50 persen seluruh kecamatan di Paser.
16 parpol itu. Seperti, Partai Nasdem, PKB, PKS, PDIP Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, Bulan Bintang, PKP, Berkarya, Solidaritas Indonesia, Garuda, dan Perindo. 12 diantaranya parpol lama, selebihnya parpol baru.
"Hasil rekapitulasi ini nantinya kita serahkan ke KPU Kaltim, disana direkap lagi dengan KPU kabupaten/kota lain. Karena syarat terwakili di 75 persen kabupayen/kota di Kaltim. Setelah itu, baru diserahkan ke KPU pusat, dimana setiap parpol harus terwakili di 34 provinsi. Jadi lolos disini (Paser), belum tentu lolos di pusat," tambahnya.

No comments:

Post a Comment