Sunday, February 18, 2018

103 Bumdes di Paser Terancam Akan dibubarkan

Tana Paser (GERBANGKALTIM.com) Dari 139 Desa di Kabupaten Paser, terdapat 103 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai tidak efektif dan terancam akan dibubarkan.
Bukan main-main, Pemkab Paser bahkan mengusulkan pembubaran itu melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Raperda tersebut disampaikan kepada DPRD di ruang rapat DPRD Balling Seleloi, Kamis (15/2).
“Pemkab Paser mengusulkan Raperda tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan dan pembubaran Bumdes, karena Pemkab Paser menilai 103 Bumdes yang ada saat ini tidak dikelola dengan baik,” kata Wakil Bupati Paser Mardikansyah usai rapat penyampaian Raperda.
Menurut Mardikansyah, BUMDes seharusnya bila dikelola dengan baik bisa menjadi pendapatan desa dan membantu kesejahteraan dan ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, Pemkab Paser mengusulkan Raperda yang mengatur pendirian dan pembubaran BUMDes agar  BUMDes yang ada dikelola dengan baik.
“Pembentukan Raperda itu dalam rangka memberikan kepastian hukum agar masyarakat desa dapat meningkatkan kesejahteraan dan perkonomiannya,” ucap Mardikansyah.
Selain Raaperda tentang BUMDes, Pemkab Paser juga mengusulkan 2 Raperda lainnya.
Kedua Raperda tersebut Raperda Pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi ijin gangguan dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Rapat pembahasan Raperda tersebut dipimpin Ketua DPRD Paser Kaharudin dan Wakil Ketua Lathief Thaha, dihadiri sejumlah Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.(Jya)

No comments:

Post a Comment