PLAT: Kasatlantas mengecek ketersediaan material TNKB di kantor Samsat Tanah Grogot. Masih banyak pemilik kendaraan yang menggunakan plat dari kertas maupun dari triplek.(SUSIANTO/BALPOS)
PROKAL.CO, TANA PASER – Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Paser mengimbau kepada diler dan pemilik kendaraan bermotor untuk segera mengambil Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa disebut pelat nomor yang sudah tercetak di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Paser, sehingga tidak ada lagi pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan plat sementara yang dikeluarkan diler.
“Pemilik kendaraan yang masih berplat sementara dari dealer, agar segera mengambil Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ke diler dimana ia membeli kendaraan, karena TNKB sudah didistribusikan ke masing-masing diler,”ujar Kasatlantas Polres Paser AKP AKP Syarifah Nurhuda didampingi Kanit Regident Satlantas Polres Paser Ipda Andi Bagus Wicaksono, Rabu (7/2).
Yang kerap menjadi masalah pihak diler mengambil inisiatif sendiri dengan membuat TNKB kertas atau triplek, padahal material TNKB sudah tercetak. Menurut Kasatlantas, pihaknya sudah mengumpulkan diler-diler kendaraaan yang ada di Kabupaten Paser terkait distribusi TNKB. Penggunaan plat nomorkendaraan sementara menyusahkan petugas di lapangan dalam mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pengendara.
“Seperti kasus lakalantas yang terjadi di Tanah Priuk beberapa waktu lalu, kami (Satlantas) mengalami kesulitan mengidentifikasi kendaraan (sepeda motor) yang digunakan korban, karena kendaraan masih menggunakan plat nomor sementara yang dikeluarkan diler. Padahal plat nomorsesuai standar sudah didistribusikan,” ujar Syarifah Nurhuda.
Ditambahkan Nurhuda, kalau diler masih membandel, pengendara yang kedapatan masih menggunakan plat nomor sementara akan dikenakan denda atau e-Tilang sesuai dengan Pasal 280 dan 288 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nanti pengendara bisa minta diler untuk membayarkan tilang. Karena yang lalai adalah diler, bukan pemilik kendaraan.
Kasatlantas juga membeberkan, sesuai dengan Pasal 280 dan 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) disebutkan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 huruf a, dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. “Sedangkan hal yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 280 UU Nomor 22 tahun 2009,” jelas Nurhuda.
Pihaknya masih sering menemukan pengendara yang menggunakan plat nomor sementara yang dikeluarkan atas inisiatif diler. (ian/cal)
No comments:
Post a Comment