Kunjungan Kerja Komisi III ke Kantor DPR RI
PROKAL.CO, TANA PASER – Belum rampungnya kejelasan pembangunan Pasar Penyembolum Senaken yang terbakar pada 11 Januari 2018 lalu membuat DPRD Paser mencari solusi ke instutusi terkait di Jakarta.
Keterbatasan dana menjadi kendala pasar ini belum rampung. Setelah mendapat pencerahan dari Kementerian Perdagangan saat kunjungan kerja sebelumnya bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Paser, Komisi III DPRD Paser yang dipimpin Wakil ketua DPRD Ridhawati Suryana RS dan ketua Komisi III Nurhayati, bersama anggota lainnya yakni Sekretaris komisi III Ambo Pendrei, Ahmad Rafi’i, Supian, Upai Supaiman, Abdurrahman KA, Sutarno, dan Iskandar bertandang ke DPR RI, Rabu (7/2) lalu.
Disambut Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR RI, Damayanti. Nurhayati mengatakan, Pasar Induk tipe A yang terbakar merupakan pusat perbelanjaan masyarakat Paser, DPRD meminta dukungan dari DPR RI agar dapat mendukung pembangunan dan pengelolaan pasar.
“Termasuk kebijakan lainnya agar persaingan dagang bisa bersih, sehat, aman, nyaman, tertib,dan pedagang yang menjadi korban kebakaran bisa mendapatkan tempat permanen. Selain itu, bagaimana menghadapi daya saing pasar tradisional di tengah pertumbuhan pasar modern yang cukup pesat, sehingga tidak menghilangkan konsumen di kedua pangsa pasar,” sebut Politikus Hanura itu.
Ambo Pendrei menambahkan, setelah mendapat informasi dari Kementerian Perdagangan, disimpulkan tidak begitu sulit persyaratan yang harus dilampirkan daerah agar mendapat bantuan dana pembangunan pasar. Karena selaras dengan Nawacita Presiden Joko Widodo yang menargetkan ribuan pasar terbangun sampai 2019.
“Kami atas nama perwakilan rakyat, baik pemerintah daerah meminta permohonan bantuan dana untuk membangun kembali pasar yang terbakar. Bagaimana caranya agar ini bisa dipercepat karena menyangkut nasib pedadang,” kata mantan pedagang pasar itu.
Damayanti menjelaskan pihaknya sangat mendukung dan akan segera menyampaikan masalah ini ke Komisi VI yang membidangi urusan tersebut. Kebetulan perwakilan komisi VI tidak dapat hadir karena ada agenda lain. Namun dihadiri Staf Ahli komisi VI Mira.
“Untuk itu, kami perlukan dan meminta kepada bapak atau ibu agar segera mungkin membuat proposal, surat resmi pengantar yang ditujukan kekomisi VI DPR RI bahwa telah melengkapi berkas permohonan pembangunan pasar. Insyaallah segera mungkin pula kami akan memasukan proposal tersebut ke komisi VI DPR RI agar dibahas khusus,” sebutnya.
Diketahui sejumlah persyaratan untuk pembangunan pasar terbakar agar mendapat bantuan segera dibangun kembali, diantaranya ialah surat sertifikat tanah atau jaminan pembebasan tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), permohonan resmi dari pemerintah daerah, laporan dari Badan Nasional Bencana Daerah (BPBD), dan bukti hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) dari kepolisian pasca terbakar. (adv/*/jib/one/k18)
No comments:
Post a Comment