Tuesday, August 1, 2017

Lagi, Pengedar Zenith Diringkus Polisi

NARKOBA: Pelaku sesaat setelah dibekuk oleh jajaran Opsnal Reskoba Polres Paser dan Opsnal Reskrim Polsek Tanah Grogot di bilangan Jalan Yos Sudarso, Tanah Grogot. Serta barang bukti yang didapat.


PROKAL.CO, TANA PASER  -   Berawal dari dibekuknya seorang pengguna obat keras di areal parkiran pusat perbelanjaan Kandilo Plaza yang mengantongi 10 butir pil zenith, polisi kemudian meringkus Mz (30), warga Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, di bilangan Jalan Yos Sudarso Tanah Grogot, belum lama ini (27/7). Mz dibekuk karena diduga sebagai pengedar obat keras atau pil koplo jenis carnophen atau zenith.
Kanit Reskrim Polsek Tanah Grogot, Bripka Jahirudin mengatakan, pelaku dibekuk berkat keterangan dari seseorang yang diamankan karena kedapatan menyimpan pil koplo jenis zenith. Sebelum membekuk pelaku, anggota Opsnal memastikan dan mengintai kalau Mz benar-benar menjual dan mengedarkan zenith.
“Saat dibekuk, dari tangan pelaku ditemukan 152 butir pil zenith dan uang tunai sebanyak Rp 1.720.000 yang diduga hasil penjualan pil haram tersebut. Pelaku tidak bisa mengelak saat di dalam saku celananya ditemukan barang bukti dan pil yang disimpan dalam kantong plastik warna putih,” ujar Jahirudin, Senin (31/7).
Ditambahkan Jahirudin, keberhasilan pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat di kawasan tersebut, yang resah dengan adanya transaksi obat keras jenis zenith. Pengungkapan berawal dari salah seorang pengguna berinisial Rm yang kedapatan menyimpan 10 butir pil zenith. Rm mengaku kalau dia mendapatkan barang haram tersebut dari Mz.
“Pelaku sudah ditahan di Polres Paser untuk dilakukan pengembangan kasus, karena kita yakin masih ada pelaku lain dalam bisnis pil koplo ini,” timpal Kasat Reskoba Polres Paser AKP Ahmad Tonangi, sembari menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ian/cal/k1)


No comments:

Post a Comment