Wednesday, August 23, 2017

Diduga Pengedar, Sf Diringkus

KASUS: Diduga mengedarkan sabu-sabu di Desa Biu dan sekitarnya, Sf akhirnya berurusan dengan polisi setelah ditemukan barang bukti sabu-sabu di rumahnya.


PROKAL.CO, TANA PASER  -  Setelah berhasil membekuk anak baru gede (ABG) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,03 gram, Opsnal Reskrim Polsek Batu Sopang bersama Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Paser kembali membekuk warga Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang, Sabtu (19/8) sekira pukul 18.00 Wita, karena kedapatan menyimpan 19 poket sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 3,19 gram.
Dari tangan warga berinisial Sf (35) yang belakangan diketahui tercatat sebagai warga RT 2, Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang, selain sabu-sabu juga diamankan uang sebesar Rp 830 ribu, dua unit telepon seluler, satu buah botol kecil terbuat dari kaca, tiga pipet kaca, tiga sendok pembagi terbuat dari plastik warna putih, dan satu bendel plastik kosong warna silver.
Kapolres Paser AKBP Dudy Iskandar didampingi Kasat Reskoba Polres Paser AKP Ahmad Tonangi saat dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus ini membenarkan, pihaknya mengamankan Sf karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Di mana, semua barang tersebut ditemukan di kediaman Sf pada Sabtu (19/8) sekira pukul 18.00 Wita.
“Pelaku saat ini sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan penyidik. Keberhasilan pengungkapan ini berkat sinergi yang solid antara masyarakat dengan kepolisian dalam mengungkap peredaran gelap dan sindikat narkoba di wilayah hukum Polres Paser,” kata Kapolres Dudy kepada Paser Pos, Senin (21/8).
Diterangkan, pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi agenda prioritas dan terus dilaksanakan Polri hingga saat ini. Dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan para penggiat anti narkoba, sangat dibutuhkan untuk memberantas sindikat dan memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Paser.
Terkait kronologi, Ahmad Tonangi membeberkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari warga yang resah dengan adanya peredaran dan transaksi narkoba di Desa Busui, di mana warga menduga pelaku adalah pengedar. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan kroscek di lapangan. Dari hasil penyelidikan Opsnal Polsek Batu Sopang dan Satreskoba, diambil kesimpulan kalau pelaku diduga pengedar. Selanjutnya, sekira pukul 18.00 Wita, opsnal gabungan menggerebek dan menangkap pelaku di kediamannya.
“Dugaan ternyata benar. Hasil penggeledahan yang disaksikan warga desa setempat, ditemukan sedikitnya 19 poket yang berisi serbuk putih bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya,” ujar pria yang akrab disapa Tonangi itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut. Pelaku juga dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan. (ian/cal/k1)


No comments:

Post a Comment