PROKAL.CO, TANA PASER - Setelah beberapa waktu lalu mengikuti launchingpatroli terpadu pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kaltim untuk fase Agustus-November 2017 di markas Manggala Agni Paser, kini Kepolisian Resor (Polres) Paser meningkatkan dan mengintensifkan sosialisasi terkait pencegahan karhutla di tengah-tengah masyarakat, dengan menggerakkan Bhabinkamtibmas yang ada di tingkat polsek.
Kapolres Paser AKBP Dudy Iskandar saat berbincang dengan Paser Pos mengatakan, seluruh polsek sebenarnya sudah melaksanakan patroli terpadu dengan instansi terkait. Baik itu sosialisasi karhutla, maupun membantu warga menanggulangi sejumlah titik api yang mungkin saja ditemukan di areal atau lahan bekas terbakar.
“Kampanye atau sosialisasi untuk tidak membakar lahan terus digalakkan melalui polsek-polsek yang di wilayahnya terdapat perusahaan kebun yang beroperasi dan memiliki areal yang rawan kejadian karhutla. Dan ini sudah dilakukan secara rutin,” ujar Dudy Iskandar, Senin (21/8).
Dikatakan Kapolres, penanganan karhutla akan berjalan maksimal dengan sinergi yang solid antara seluruh elemen masyarakat dengan instansi terkait, termasuk Polres Paser. Di mana, Polres Paser sendiri telah ada tim pemburu api yang sengaja dibentuk sebagai bentuk keseriusan untuk penanganan isu karhutla.
“Inti dan penekanan dari sosialisasi yang tengah digalakkan Bhabinkamtibmas adalah pentingnya menjaga kelestarian hutan dari bahaya kebakaran, mengingat wilayah Kabupaten Paser masih dikelilingi hutan,” ujar Dudy.
Berdasarkan pantauan Paser Pos, seluruh polsek melaksanakan instruksi Kapolres Dudy Iskandar untuk meningkatkan sosialisasi karhutla. Seperti penyuluhan yang dilakukan oleh personel Bhabinkamtibmas Polsek Batu Engau di Desa Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau. Petugas melakukan penyuluhan dan mengimbau kepada masyarakat Desa Saing Prupuk untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, mengingat 70 persen di sekitaran Kabupaten Paser masih terdiri dari hutan dan lahan kosong.
Seperti diketahui, setidaknya ada tiga undang-undang yang mengatur persoalan itu. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Adapun pada pasal 78 ayat (4) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.
Kedua, pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan yang menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. (ian/cal/k1)
No comments:
Post a Comment