TANA PASER- Terkait
keluhan masyarakat atas banyaknya kerusakan jalan di wilayah pedesaan di
Kabupaten Paser, Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)
dan Bagian Bina Ekonomi II telah menargetkan penanganan jalan-jalan peningkatan
akses sepanjang kurang lebih 300 km jalan dengan kondisi baik seperti yang
diungkapkan Kepala Bagian Bina Ekonomi II Setkab Paser Inayatulah belum lama
ini.
“Penanganan kondisi
jalan yang rusak itu segera kita lakukan. Dimana salah satu penanganannya
melalui program tahun jamak yang saat dalam proses pelelangan, untuk ruas jalan
yang belum tertangani melalui program tersebut, diupayakan melalui pemeliharaan
perkerasan jalan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa
jalan – jalan di Kabupaten Paser terdiri dari jalan nasional, jalan provinsi,
jalan kabupaten, dan jalan desa. Oleh karena itu, penanganan kerusakan jalan
sesuai dengan wewenang sebagaimana diatur dalam UU No. 38/2006 tentang Jalan.
“Jadi ketentuan inilah
yang membatasi Pemkab Paser dalam penanganan jalan yang berstatus jalan
provinsi, jalan kabupaten, sehingga Pemkab tidak boleh lagi mengeluarkan
anggaran untuk pembiayaan jalan rusak yang tidak sesuai dengan kewenangannya,”
terang Inayatullah didampingi Kasubbag PU dan Tata Ruang Arya Widhiyasa.
Menurutnya Pemkab Paser
telah membuat program penanganan yaitu melalui pola tahun tunggal, swakelola,
maupun tahun jamak. Termasuk target jalan mantap 300 km yang salah satunya akan
dicapai dengan pola tahun jamak.
“Terdapat 10 paket
jalan kabupaten yang pelaksanaan fisiknya direncanakan selesai dalam waktu dua
tahun, sehingga masyarakat akan segera dapat menerima manfaatnya. Sementara
untuk ruas jalan semisal Kerang – Tanjung Aru, Lolo – Biu, dan lainnya
dilakukan dengan rehabilitasi dan pemeliharaan perkerasan melalui program
pemeliharaan dengan cara tambal sulam pada jalan – jalan yang kerusakannya
cukup parah, seperti yang saat ini sudah berjalan seperti di Perkuin sampai
Muara Lambakan, begitu juga ruas jalan Kerang sampai Tanjung Aru,” ujar
Inayatullah. (ph/man)

No comments:
Post a Comment