TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser
langsung menindaklanjuti pertemuan antara Bupati Paser dan DPRD Paser dengan
masyarakat Kecamatan Batu Sopang (14/8) lalu terkait adanya aktivitas kendaraan
bermotor pengangkut semen PT Conch dari Kalimantan Selatan yang melalui Jalan
Nasional di wilayah Kabupaten Paser (Ruas Jalan Kuaro-Batu Aji) bermuatan
diperkirakan melebihi batas Muatan Sumbu Terberat (MST) kelas jalan yang dikhawatirkan
akan merusak ruas jalan sehingga memperpendek umur jalan dimaksud.
Oleh karena itu Pemkab Paser menginisiasi
pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kaltim yang difasilitasi oleh Dinas Perhubungan
Kaltim, Kamis (24/8) bertempat di ruang rapat Dishub Provinsi Kaltim dengan
mengundang Dirlantas Polda Kaltim, Sekretariat Daerah Paser, Dishub Paser,
Dinas PUPR Prov Kaltim, Biro Infrastruktur Setda Prov Kaltim, Polres Paser, Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Balikpapan, UPTD I Dinas PUPR
Prov Kaltim, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Tipe A Prov
Kaltim.
Kabag Bina Ekonomi II Setda Paser Inayatullah
yang hadir bersama Asisten Ekonomi Paser Karoding, Kadishub Fadriansyah dan
Kabid Perhubungan Darat Guntur, mengatakan bahwa yang dibahas adalah koordinasi
untuk penanganan dan penertiban angkutan semen dimaksud agar kondisi jalan
terhindar dari kerusakan dan arus lalu lintas dapat berjalan dengan baik.
Pada akhirnya rapat memberikan hasil dan kesimpulan
bahwa ruas jalan Kuaro-Batu Aji merupakan jalan nasional kelas II (jalan arteri
primer) sesuai Kepmen PUPR No. 248 Tahun 2015 dimana sesuai UU No. 22 Tahun
2009 maka jalan kelas II hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran
lebar tidak melebihi 2,5 m, ukuran panjang tidak melebihi 12 m, ukuran tinggi tidak
melebihi 4,2 m dan MST 8 ton.
“Ruas jalan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi
struktur jalannya dengan standar jalan kelas II oleh Kementerian PUPR melalui
BPJN Wilayah XII Balikpapan & berkoordinasi dengan Pemkab Paser,
Kementerian Perhubungan melalui BPTD Wilayah XVII Balikpapan akan mereview
rambu-rambu yang ada pada ruas jalan tersebut untuk disesuaikn dengan kebutuhan
rambu-rambu jalan kelas II,” kata Inayatullah.
Pihak Polres, Dishub dan instansi terkait
telah dan akan melakukan penegakkan hukum terkait keamanan, ketertiban, keselamatan
dan kelancaran lalu lintas di jalan.
“Kendaraan angkutan semen PT Conch merupakan
angkutan barang khusus tetapi dalam aktivitasnya tidak dilengkapi izin angkutan
barang khusus dari Kemenhub dan rekomendasi dari instansi terkait,
dimensi/ukuran panjang kendaraan pengangkut semen Conch melebihi batas maksimal
yang disyaratkan untuk jalan kelas II, pengangkutan semen Conch menggunakan
kendaraan dengan spesifikasi yang ada dilarang melewati ruas jalan dimaksud,”
kata Inayatullah. (aks)
No comments:
Post a Comment