Thursday, August 17, 2017

Remisi Hari Kemerdekaan, Napi yang Bebas Mendapat Bantuan Transportasi dari Dinsos





TANA PASERUlang Tahun RI Tahun 2017 Rutan Tahanan Negara  (Rutan ) Kelas II B Tanah Grogot memberikan Remisi umum kepada 167 Narapidana dan anakpidana. Upacara pemberian remisi yang berlangsung di halaman rutan ini diikuti dengan khidmat oleh seluruh peserta.
Upacara pemberian remisi hari kemerdekaan yang dipimpin oleh Bupati Yusriansyah Syarkawi dan dihadiri DPRD Paser Kaharuddin, dan unsur pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Paser ini, dilangsungkan juga penyerahan secara simbolis kepada dua orang narapidana yang menerima remisi umum.
Menurut kepala Rutan Tanah Grogot Husni Tamrin, jumlah remisi umum yang diberikan kepada narapidana pidana di peringatan kemerdekaan RI adalah sebanyak 167 narapidana, sedangkan 5 di antaranya akan langsung bebas.
Ia juga sampaikan bahwa kepada narapidana yang memperoleh kebebasan akan diberikan bantuan berupa dana transportasi, yang besarannya tergantung jarak yang akan ditempuh oleh narapidana menuju kampung halamannya.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI oleh Bupati Paser menegaskan “ Marilah kita memaknai peringatan Kemerdekaaan Republik Indonesia ini dengan sungguh-sungguh dan penuh penghayatan. Tanamkan empati dan posisikan diri kita seakan-akan kita ikut memperjuangkan kemerdekaan dan peperangan”.
Selain itu orang nomor satu di Kabupaten Paser ini juga menjelaskan “Tugas dan peran strategis Kemenkum HAM dalam mengisi pembangunan di republik ini tidaklah ringan, namun juga tidak akan menjadi berat jika dilaksanakan dan dikerjakan bergotong royong, bertanggungjawab, secara tulus dan ikhlas bekkerja dan berkinerja sesuai profesionalisme masing-masing secara akuntabel.
Mari kita tumbuhkan rasa memiliki terhadap Indonesia, menjaga kesaktian Pancasila, menjalankan UUD 1945 dan merawat sinergitas dalam Bhineka Tunggal Ika. Kebesaran suatu bangsa ditentukan oleh mentalitas anak bangsanya”, imbuhnya. (ew)

No comments:

Post a Comment