TANA PASER – Ulang Tahun RI Tahun 2017 Rutan Tahanan Negara (Rutan ) Kelas II B Tanah Grogot memberikan Remisi umum kepada
167 Narapidana dan anakpidana. Upacara pemberian remisi yang berlangsung di halaman rutan ini diikuti
dengan khidmat oleh seluruh peserta.
Upacara
pemberian remisi hari kemerdekaan yang dipimpin oleh Bupati Yusriansyah
Syarkawi dan dihadiri DPRD Paser Kaharuddin, dan unsur pimpinan Perangkat Daerah
Kabupaten Paser ini, dilangsungkan juga penyerahan secara simbolis kepada dua
orang narapidana yang menerima remisi umum.
Menurut
kepala Rutan Tanah Grogot Husni Tamrin, jumlah remisi umum yang diberikan
kepada narapidana pidana di peringatan kemerdekaan RI adalah sebanyak 167
narapidana, sedangkan 5 di antaranya akan langsung bebas.
Ia juga
sampaikan bahwa kepada narapidana yang memperoleh kebebasan akan diberikan
bantuan berupa dana transportasi, yang besarannya tergantung jarak yang akan
ditempuh oleh narapidana menuju kampung halamannya.
Dalam
sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI oleh Bupati Paser menegaskan “
Marilah kita memaknai peringatan Kemerdekaaan Republik Indonesia ini dengan
sungguh-sungguh dan penuh penghayatan. Tanamkan empati dan posisikan diri kita
seakan-akan kita ikut memperjuangkan kemerdekaan dan peperangan”.
Selain itu
orang nomor satu di Kabupaten Paser ini juga menjelaskan “Tugas dan peran strategis Kemenkum HAM dalam mengisi
pembangunan di republik ini tidaklah ringan, namun juga tidak akan menjadi berat jika dilaksanakan dan dikerjakan bergotong royong, bertanggungjawab, secara tulus dan ikhlas
bekkerja dan berkinerja sesuai profesionalisme masing-masing secara akuntabel.
Mari kita
tumbuhkan rasa
memiliki terhadap Indonesia, menjaga kesaktian Pancasila, menjalankan UUD 1945 dan merawat sinergitas dalam Bhineka Tunggal Ika. Kebesaran suatu bangsa ditentukan oleh mentalitas anak bangsanya”,
imbuhnya.
(ew)
No comments:
Post a Comment