Saturday, August 26, 2017

Truk Bermuatan Delapan Ton

Dilarang Melintas di Ruas Jalan Kuaro-Batu Aji



SERIUS: Pertemuan yang membahas larangan truk bermuatan di atas delapan ton untuk melintas di ruas jalan Kuaro-Batu Aji.


PROKAL.COTANA PASER  -  Pemkab Paser langsung merespons pertemuan antara bupati dan DPRD Paser dengan masyarakat Kecamatan Batu Sopang, Senin (14/8), terkait adanya aktivitas truk pengangkut semen PT Conch dari Kalimantan Selatan yang melintas di jalan nasional Batu Aji-Kuaro. Truk bermuatan semen itu diperkirakan melebihi batas muatan sumbu terberat (MST) kelas jalan.  Jika terus melintas, dikhawatirkan akan merusak jalan dan membahayakan pengendara lain.
Oleh karena itu, Pemkab Paser menginisiasi pertemuan dengan Pemprov Kaltim yang difasilitasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim di ruang rapat Dishub Provinsi Kaltim, Kamis (24/8).
Kabag Bina Ekonomi II Setda Paser, Inayatullah yang hadir bersama Asisten Ekonomi Setda Paser Karoding, Kadishub Fadriansyah, dan Kabid Perhubungan Darat M Guntur mengatakan, pertemuan tersebut membahas koordinasi untuk penanganan dan penertiban angkutan semen yang melintas di wilayah Kabupaten Paser. Hal ini agar kondisi jalan terhindar dari kerusakan dan arus lalu lintas dapat berjalan dengan baik.
Hasilnya, ruas jalan Kuaro-Batu Aji yang merupakan jalan nasional kelas III-B sesuai Kepmen PUPR Nomor 248 Tahun 2015, di mana sesuai pasal 19 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009, maka jalan kelas II hanya bisa dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,5 meter, ukuran panjang tidak melebihi 12 meter, ukuran tinggi tidak melebihi 4,2 meter, dan MST 8 ton.
“Ruas jalan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi struktur jalannya, dengan standar jalan kelas II oleh Kementerian PUPR melalui BPJN (Balai Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah XII Balikpapan dan berkoordinasi dengan Pemkab Paser. Kementerian Perhubungan melalui BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) Wilayah XVII Balikpapan juga akan me-review rambu-rambu yang ada pada ruas jalan tersebut, untuk disesuaikan dengan kebutuhan rambu-rambu jalan kelas II,” jelas mantan sekretaris Dishub Paser itu.
Menurutnya, polres, Dishub, dan instansi terkait telah dan akan melakukan penegakan hukum terkait keamanan, ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di jalan tersebut. Seperti, penertiban truk semen PT Conch yang merupakan angkutan barang khusus, tetapi dalam aktivitasnya tidak dilengkapi izin angkutan barang khusus dari Kemenhub dan rekomendasi dari instansi terkait. Selain itu, dimensi atau ukuran panjang kendaraan pengangkut semen Conch melebihi batas maksimal yang diisyaratkan untuk jalan kelas II, sehingga pengangkutan semen Conch menggunakan kendaraan dengan spesifikasi yang ada dilarang melewati ruas jalan dimaksud.
Dalam pertemuan di kantor Dishub Kaltim tersebut turut mengundang dirlantas Polda Kaltim, Sekretariat Daerah Paser, Dishub Paser, Dinas PUPR Provinsi Kaltim, Biro Infrastruktur Setda Provinsi Kaltim, Polres Paser, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Balikpapan, UPTD I Dinas PUPR Provinsi Kaltim, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Tipe A Provinsi Kaltim. (apy/vie/k1)

No comments:

Post a Comment