TANA
PASER- Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi resmikan gedung baru Pengadilan
Agama (PA) Tanah Grogot yang ditandai dengan pengguntingan pita dan pemotongan
tumpeng yang disaksikan Wakil Bupati HM Mardikansyah
serta Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda Bunyamin
Alamsyah, Rabu (23/8).
Acara peresmian gedung PA Tanah
Grogot yang persis berhadapan dengan komplek Perkantoran di kawasan kilometer 5
ini, juga dihadiri unsur Forkopimda, Ketua Tim Penggerak PKK Hj Mutiarni
Yusriansyah, sejumlah pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Paser,
tokoh agama dan ulama serta para kepala
PA se-Kaltim dan Kaltara.
Sebelumnya, Bupati Yusriansyah
menyerahakan sertifikat bangunan Kantor PA Tanah Grogot dari Pemkab Paser kepada pihak PA Tanah
Grogot yang diterima Kepala PA Ahmad Fanani sebagai bukti hibah tanah dari
Pemkab ke PA Tanah Grogot.
Karena wilayah kerja
PA Tanah Grogot termasuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), maka turut hadir
Bupati PPU yang diwakili Asisten Pemerintahaan Setda PPU Suwardi, dan saat itu
Pemkab PPU juga menyerahkan sertifikat
hibah tanah untuk lokasi pembangunan Pengadilan Agama PPU.
Bupati Yusriansyah dalam sambutannnya
mengatakan, peresmian gedung PA hari ini mempunyai makna dan dampak
positif yang sangat luas bagi perkembangan kinerja pengadilan Agama
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu menurut Bupati, dengan keberdaan gedung PA ini sinergitas
pembangunan antara pengadilan agama dengan pemerintah daerah akan terus
meningkat di berbagai bidang utamanya pembangunan sumber daya manusia di
Kabupaten Paser. “Dengan adanya bangunan baru
ini kinerja pengadilan agama lebih meningkatkan profesionalisme dalam
bekerja melayani warga Kabupaten Paser,” harapnya.
Selanjutnya pesan Bupati
untuk patuh
pada kode etik serta kode prilaku dalam pelayanan. “Berikan pelayanan kepada
warga sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik, seperti transparan,
akuntabel, profesional, proporsional, tertib penyelenggara dan tertib hukum. Selain
itu hindari hal-hal yang bertentangan dengan aturan, seperti korupsi,
diskriminatif, otoriter dan diktator,” tegas
Bupati.
Terkait harapan pihak PA Tanah Grogot agar eks kantor
PA yang berada di kawasan Jl Sultan Ibrahim Chaliluddin dijadikan sebagai rumah
dinas PA, Bupati mengaku tidak berkeberatan. “Pemkab Paser setuju eks Kantor PA
dijadikan rumah dinas sepanjang itu sesuai aturan yang berlaku, saya secara
pribadi tidak ada masalah,” kata Bupati. (har-)
No comments:
Post a Comment