Wednesday, August 23, 2017

Bupati Resmikan Gedung Pengadilan Agama Tanah Grogot





TANA PASER- Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi resmikan gedung baru Pengadilan Agama (PA) Tanah Grogot yang ditandai dengan pengguntingan pita dan pemotongan tumpeng yang disaksikan Wakil Bupati  HM Mardikansyah serta   Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda Bunyamin Alamsyah, Rabu (23/8).
            Acara peresmian gedung PA Tanah Grogot yang persis berhadapan dengan komplek Perkantoran di kawasan kilometer 5 ini, juga dihadiri unsur Forkopimda, Ketua Tim Penggerak PKK Hj Mutiarni Yusriansyah, sejumlah pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Paser, tokoh agama dan ulama serta  para kepala PA se-Kaltim dan Kaltara.
            Sebelumnya, Bupati Yusriansyah menyerahakan sertifikat bangunan Kantor PA Tanah Grogot  dari Pemkab Paser kepada pihak PA Tanah Grogot  yang diterima Kepala PA  Ahmad Fanani sebagai bukti hibah tanah dari Pemkab ke PA Tanah Grogot.
  Karena wilayah kerja PA Tanah Grogot termasuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), maka turut hadir Bupati PPU yang diwakili Asisten Pemerintahaan Setda PPU Suwardi, dan saat itu Pemkab PPU juga menyerahkan sertifikat  hibah tanah  untuk lokasi pembangunan  Pengadilan Agama PPU.
             Bupati Yusriansyah dalam sambutannnya mengatakan, peresmian gedung PA hari ini mempunyai makna dan dampak positif yang sangat luas bagi perkembangan kinerja pengadilan Agama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu menurut Bupati, dengan keberdaan gedung PA ini sinergitas pembangunan antara pengadilan agama dengan pemerintah daerah akan terus meningkat di berbagai bidang utamanya pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Paser. “Dengan adanya bangunan baru ini kinerja pengadilan agama lebih meningkatkan profesionalisme dalam bekerja melayani warga Kabupaten Paser,” harapnya.
Selanjutnya pesan Bupati untuk patuh pada kode etik serta kode prilaku dalam pelayanan. “Berikan pelayanan kepada warga sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik, seperti transparan, akuntabel, profesional, proporsional, tertib penyelenggara dan tertib hukum. Selain itu hindari hal-hal yang bertentangan dengan aturan, seperti korupsi, diskriminatif, otoriter dan diktator,” tegas  Bupati.
Terkait harapan pihak PA Tanah Grogot agar eks kantor PA yang berada di kawasan Jl Sultan Ibrahim Chaliluddin dijadikan sebagai rumah dinas PA, Bupati mengaku tidak berkeberatan. “Pemkab Paser setuju eks Kantor PA dijadikan rumah dinas sepanjang itu sesuai aturan yang berlaku, saya secara pribadi tidak ada masalah,” kata Bupati. (har-)

No comments:

Post a Comment