Terbukti Cabuli Gadis di Bawah Umur
BEJAT: Bojes saat dibekuk tim gabungan dari Opsnal Reskrim Polres Paser dan Polsek Tanjung Harapan.
PROKAL.CO, TANA PASER - Entah apa yang ada di benak warga Desa Tanjung Aru, Kecamatan Tanjung Harapan, berinisial Ud alias Bojes (28) hingga tega mencabuli anak di bawah umur, sebut saja Melati (8). Kini Melati mengalami trauma karena kejadian yang menimpanya pada Rabu (23/8) sekira pukul 19.00 Wita itu.
Sebelum berhasil diamankan polisi, Bojes sempat menghilang sesaat setelah mencabuli Melati. Bojes dibekuk saat kedapatan tengah bersembunyi di WC rumah kerabatnya pada Senin (28/8) sekira pukul 04.30 Wita, setelah kurang lebih empat hari diburu polisi.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Paser sejak kemarin (28/8), dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan penyidik,” ujar Kasat Reskrim Polres Paser AKP Bambang Hardiyanto SH, Selasa (29/8).
Ditanya terkait kronologis kejadian, Bambang membeberkan, kejadian pencabulan terhadap Melati berawal pada Rabu (23/8) sekira pukul 17.00 Wita. Saat itu korban bersama ibunya sedang menonton lomba karaoke di Lapangan Pasir Putih. Kemudian ibu dan anak ini terpisah di tengah-tengah keramaian penonton. Melihat Melati bingung sendirian dan seperti mencari-cari seseorang di kerumunan penonton, kemudian pelaku mendekati korban yang berada di dekat panggung. Pelaku memberitahu kalau ibu korban sedang dirawat di puskesmas. Pelaku lantas mengajak korban untuk segera menengok ibunya.
“Tiba-tiba di tengah perjalanan, pelaku langsung membungkam mulut korban dan mengangkatnya ke TKP (tempat kejadian perkara, Red) di simpang kantor KUA Kecamatan Tanjung Harapan, RT 4, Desa Tanjung Aru. Pelaku langsung membuka celana dalam korban, kemudian terjadilah pencabulan terhadap korban,” ujar Bambang.
Diungkapkan Bambang, keesokan harinya (Kamis, 24/8) sekira pukul 15.00 Wita saat pelaku melintas di depan rumah korban, korban langsung menangis histeris sambil memeluk ibunya dan menyampaikan rasa ketakutannya terhadap Bojes.
“Aku takut Bojes, tadi malam saya diperkosa Bojes,” kata Melati sambil memeluk ibunya.
Mendengar ucapan putrinya, ibu korban yang awalnya sudah menaruh curiga karena anaknya merasa kesakitan ketika membuang air kecil, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Harapan.
Hari itu (Kamis, 24/8) tim Opsnal Reskrim Polres Paser berangkat ke Tanjung Aru untuk membantu mencari Bojes. Pencarian akhirnya membuahkan hasil, Senin (28/8) tim Opsnal mendapat laporan terkait keberadaan pelaku. Pelaku pun berhasil dibekuk saat sedang bersembunyi di WC rumah salah seorang kerabat pelaku.
Karena perbuatannya, pelaku diancam UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yakni pasal 81 ayat (2), dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun kurungan. (ian/cal/k1)
No comments:
Post a Comment