PROKAL.CO, TANA PASER - Komitmen Polres Paser dalam memberantas sindikat dan peredaran gelap narkoba tidak main-main. Kali ini, anak baru gede (ABG) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus oleh Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Paser, yang bersinergi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Paser di wilayah Desa Pondong Kecamatan Kuaro.
Dari tangan ABG berinisial MR (18), Opsnal gabungan Satpolair dan Satreskoba Polres Paser berhasil mengamankan sedikitnya tiga poket sabu-sabu dengan berat bruto 5,03 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti uang tunai Rp 350 ribu, dua unit telepon seluler, 8 pieces (pcs) plastik klip kosong, satu dompet perhiasan, dan satu dompet.
Kapolres Paser, AKBP Dudy Iskandar saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya berhasil mengamankan ABG yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu (12/8), sekira pukul 15.30 Wita. Pelaku belakangan diketahui tercatat sebagai warga Desa Pondong, Kecamatan Kuaro.
“Pelaku saat ini sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan penyidik. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan kalau peredaran dan sindikat narkoba sudah mulai menyentuh anak muda yang notabene adalah generasi penerus, dan ini harus menjadi perhatian serius dari semua pihak,” ujar Dudy kepada Paser Pos, Senin (14/8).
Ditegaskan mantan kasubdit Narkoba Polda Kaltim itu, negara sudah menggaungkan genderang perang terhadap narkoba. Pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi agenda prioritas dan terus dilaksanakan Polri hingga saat ini.
Dikonfirmasi terpisah terkait kronologi, Kasat Polair AKP Heru Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari warga yang resah dengan adanya peredaran dan transaksi narkoba di wilayah Desa Pondong dan sekitarnya. Dengan berbekal informasi ini, anggota Satpolair Polres Paser kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya, sekira pukul 15.30 Wita di pinggir jalan negara Desa Pondong, tepatnya di teras rumah satu warga, anggota Satpolair Polres Paser bersama Opsnal Satreskoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan salah satu aparat desa setempat, ditemukan tiga poket yang berisi serbuk putih bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya,” ujar Heru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut. Pelaku juga dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan. (ian/cal/k1)
No comments:
Post a Comment