PROKAL.CO, TANA PASER - Aktivitas hauling batu bara di wilayah Paser kembali meresahkan warga. Kali ini, truk-truk berisi emas hitam dari salah satu perusahaan di Kecamatan Batu Sopang yang tertangkap basah melewati jalan umum menuju pelabuhan di Kecamatan Kuaro.
Mendapati pelanggaran tersebut, sejumlah warga langsung mengadang truk-truk. Menanggapi temuan itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser Kabid Hubungan Darat, HM Guntur menyatakan telah memberi teguran terhadap perusahaan terkait. Namun, hingga saat ini, teguran tersebut tak juga diindahkan.
“Teguran sudah pernah diberikan. Bahkan kami juga kerap lakukan razia. Tetapi razia sebatas pemberian sanksi tilang, jadi mungkin tak membuat efek jera kepada pengemudi truk ataupun perusahaan,” ujar Guntur, Senin (5/3).
Angkutan khusus batu bara yang melewati jalan negara itu tentunya telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 10 Tahun 2012. Guntur menuturkan, harusnya sebelum beroperasi, perusahaan sudah mempersiapkan jalan hauling untuk dilewati mobil pengangkut material batu bara. Agar tak turut menyebabkan kerusakan jalan umum.
“Kita tidak berbicara volume angkutannya. Melewati jalan umum itu sudah melanggar pergub dan meresahkan masyarakat. Hal ini sudah kami laporkan ke provinsi (Dishub Kaltim), sebagaimana pihak yang lebih berwenang terkait penindakan pergub yang dilanggar itu,” terangnya.
Menurut Guntur, regulasi yang mengatur penggunaan jalan umum dan jalan khusus itu, jika ditindak tegas, bisa berbuah sanksi kurungan serta denda puluhan juta rupiah. Gubernur pun sudah pernah menegaskan tak akan memberi izin kepada perusahaan batu bara yang melewati jalan umum.
Diwartakan sebelumnya, baru-baru ini warga di Kecamatan Batu Sopang melakukan aksi penolakan penggunaan jalan umum atau jalan negara untuk dilewati kendaraan-kendaraan berisi batu bara di lokasi yang tak jauh dari pelanggaran terakhir. Aksi tersebut dilakukan dengan memportal truk bermuatan batu bara, dan meminta para sopir kembali ke lokasi perusahaan. (*/ns/man/k16)
No comments:
Post a Comment