Thursday, July 6, 2017

Berlaku hingga 20 September

Pemberian Keringanan Denda Pajak dan Balik Nama Kendaraan

 

PROKAL.CO, TANA PASER - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Paser masih memberlakukan pemberian keringanan denda pajak hingga 30 September.
Kepala Subbag Tata Usaha Samsat Tanah Grogot Arifini, didampingi Kasi Pendataan dan Penetapan Aswan menuturkan, pemberian keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor tersebut merupakan kebijakan gubernur Kaltim. Tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah bagi Pemilik Kendaraan Bermotor yang Terdaftar di Kaltim.
“Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Juni dan berakhir pada 30 September. Pemutihan diperuntukkan untuk membayar pajak dan balik nama kendaraan bermotor,” ucap Arifin kemarin (5/7).
Kebijakan tersebut diberikan agar proses administrasi kendaraan lebih tertib. Namun, keringanan tersebut bukan berarti pemilik kendaraan terbebas dari semua administrasi.  Pajak terutang tetap wajib dibayar.
“Jadi, yang mendapat keringanan adalah pajak kendaraan yang menunggak di atas dua tahun. Tunggakan hingga 10 tahun pun tetap memperoleh keringanan. Tetapi yang dimaksud adalah keringanan untuk tidak membayar denda sedangkan pajak yang menunggak harus tetap dibayarkan,” jelasnya.
Aswan berharap, masyarakat dapat memanfaatkan momen ini. “Kondisi ekonomi saat ini juga memengaruhi rendahnya kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan. Dengan adanya pemutihan ini, kami minta masyarakat, terutama yang penunggakan pajaknya di atas lima tahun agar mendatangi Samsat. Sebab, waktunya hanya sampai 30 September,” jelasnya.  (*/ns/ica/k16)

No comments:

Post a Comment