Tana Paser (gerbangkaltim.com) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Paser M.Mokhlis mengatakan sebanyak 5.116 orang masuk dalam daftar tunggu jemaah haji setempat.
“Saat ini ada 5.116 orang yang masuk daftar tunggu menjadi calon jemaah haji di Kabupaten Paser,” kata Mokhlis saat pelepasan calon jemaah haji di daerah itu, Senin.
Jika masyarakat mendaftar calon jemaah haji tahun ini kata Mokhlis, makasih diperlukan waktu 21 tahun untuk bisa berangkat naik haji.
“Bila tahun ini mendaftar haji, maka perlu waktu 21 tahun agar bisa naik haji yaitu pada tahun 2037,” ujar Mokhlis.
Meski demikian kata Mokhlis, kuota haji untuk Kabupaten Paser pada tahun 2017 mengalami peningkatan.
“Kuota haji Paser tahun ini sebanyak 249 jemaah, mengalami peningkatan 16 kuota dari tahun sebelumnya,” ujar Mokhlis.
Adapun calon jemaah haji Paser tahun 2017 lanjut ia yakni berjumlah 237 jemaah.
“Tahun ini ada 237 jemaah yang akan berangkat haji yang dijadwalkan pada tanggal 11 Aulgustus, sementara para jemaah harus sudah tiba di Embarkasy Balikpapan satu hari sebelumnya,” kata Mokhlis.
Sementara Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi yang melepas 237 calon jemaah itu berharap para jemaah dapat menjaga kesehatan mereka dan melakukan ibadah haji dengan baik.
“Saya harap para calon jemaah terlebih dahulu mengawali haji dengan niat yang tulus, mengikuti seluruh rangkaian dan rukun haji sesuai dengan cara yang diajarkan,” kata Yusriansyah.
Para calon jemaah juga harus menjaga kesehatan, melaksanakan ibadah dengan tertib dan khusyu, menjauhi hal-hal yang dapat mengurangi dan bahkan menghilangkan nilai pahala haji, serta hormati tradisi yang dimiliki bangsa lain, pungkas Yusriansyah.(Jya)

No comments:
Post a Comment