Saturday, July 22, 2017

Lewat Jalan Umum, Angkutan CPO Dirazia

PROKAL.COTANA PASER  - Dinas Perhubungan (Dishub) Paser merazia mobil tangki kendaraan pengangkut crude palm oil (CPO), Kamis (20/7). Kegiatan tersebut dilakukan sekitar pukul 11.00 Wita dan berlangsung hingga sore.
Kepala Dishub Paser Fadriansyah, melalui Kabid Hubungan Darat M Guntur mengungkapkan, kegiatan tersebut dilakukan secara mendadak. Pasalnya, secara tak sengaja melihat sejumlah angkutan CPO melewati jalan umum.
“Ada 17 mobil tangki CPO yang dirazia dan diperiksa kelengkapan surat-suratnya. Menurut keterangan para sopir, CPO itu dari sebuah perusahaan di Desa Sungai Rie, Kecamatan Kuaro, dengan tujuan pelabuhan di Desa Pondong,” ucap Guntur.
Diketahui, angkutan CPO yang masuk dalam kategori angkutan khusus mestinya melewati jalan yang telah disiapkan. Yakni melewati Asrama Brimob yang tembus ke Desa Pondong. Namun, karena jalan itu rusak parah, para sopir memilih melewati jalan umum.
“Jangan karena jalan di sana rusak parah akibat angkutan mereka, lalu memilih melewati jalan umum. Kami tidak akan membiarkan kendaraan-kendaraan tersebut merusak jalan yang telah susah payah dibangun pemerintah,” bebernya.
Diketahui, para sopir melanggar dua hal. Yakni melewati jalan negara tanpa izin dan pelanggaran izin angkutan khusus yang berisi bahan-bahan berbahaya seperti CPO. Bahkan ditemukan sejumlah surat-surat kendaraan dan uji KIR yang sudah kedaluwarsa.(*/ns/ica/k16)

No comments:

Post a Comment