Thursday, July 13, 2017

Honor PTT Naik, Plus Gaji Ke-13

Perbup Disahkan, Agustus Dirapel

 

PROKAL.CO, TANA PASER – Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Standardisasi Honorarium Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Wajib Kerja Dokter Spesialis di Lingkungan Pemkab Paser, akhirnya disahkan. “Mulai bulan depan (Agustus) sudah naik. Saat ini masih proses di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Paser. Terpenting perbup telah disahkan, tinggal menunggu waktu,” kata anggota Forum Honorer Indonesia (FHI) Paser Agus Setiawan, Selasa (11/7).
PTT di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Paser itu menambahkan kabar baik lainnya. Yakni ditetapkannya gaji ke-13 yang akan diterima PTT. Nilainya sama dengan gaji bulanan.
“Belum cair juga, kemungkinan bulan depan bersamaan dengan rapel gaji yang naik sejak Juni dan Juli,” sebutnya.
Sementara Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Paser Aji Sayid Fathur Rahman membenarkan kenaikan gaji PTT. Terkait pengawasan kinerja PTT, Fathur menyampaikan akan mendiskusikannya dengan organisasi perangkat daerah (OPD ) terkait.
“Intinya kita tidak ingin terjadi pembengkakan jumlah PTT yang tak produktif. Kita harus mempekerjakan PTT sesuai kebutuhan OPD,” jelasnya. (*/jib/ica/k9)

No comments:

Post a Comment