PROKAL.CO, JAJARAN Satresnarkoba Polres Paser memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 30 poket dengan berat 17,45 gram. Kegiatan itu dilakukan kemarin (11/7) dan dihadiri empat tersangka serta didampingi pengacara. Sabu itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan. Kemudian dibuang ke toilet oleh keempat tersangka berinisial Ar alias Ali (33), DS alias Eka (23), Ja alias Irus (29), dan RNK alias Alif (30).
Kapolres Paser AKBP Dudy Iskandar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Tonangi, 30 poket sabu diamankan di empat lokasi. Berawal dari penangkapan tersangka Ar yang mulanya dicurigai sebagai pelaku curanmor. Dia diciduk di sebuah warung di kawasan Gunung Rambutan, Kamis (4/5).
“Dari tangan Ar diamankan 13 poket sabu seberat 12,02 gram yang disimpan di kotak rokok dan jok motor. Kemudian disusul dengan penangkapan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Ja di wilayah Tanah Grogot dengan barang bukti dua poket sabu seberat 0,50 gram beserta airsoft gun yang diakuinya milik tersangka Ar,” ucap Tonangi.
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan seorang IRT berinisial DS yang juga istri tersangka Ay pada Sabtu (6/5) di rumahnya, Kecamatan Kuaro. Dia diamankan karena terlibat dalam bisnis haram yang dilakukan suaminya. Juga menutupi kejahatan DS.
“Diketahui, DS mengubur empat poket sabu seberat 2,90 gram beserta barang bukti lainnya di halaman rumahnya. Kemudian tujuh poket lainnya seberat 2,03 gram diamankan dari tersangka Alif,” bebernya. (*/ns/ica/k9)

No comments:
Post a Comment