Wednesday, November 8, 2017

Dilantik, Abdurahman Gantikan Nor Asiah



PROKAL.COTANA PASER - Setelah dua tahun berjalan, ada wajah baru anggota DPRD Paser yang masuk melalui pergantian antar waktu (PAW). Yakni, Aspiana menggantikan Sulaiman Eva Merukh (2015), dan Arbain menggantikan Ihsan Wirawan (2016).
Mulai kemarin (6/11), wajah baru kembali menghiasi sekretariat DPRD Paser. Nor Asiah dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi digantikan Abdurahman KA.
PAW anggota DPRD Paser itu berdasar Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 171.2/15/B/PPOD.III/2017 tentang Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Paser. Abdurahman KA secara resmi dilantik menggantikan Nor Asiah dari dapil III atau Kecamatan Tanah Grogot. Kini duduk di Komisi II DPRD Paser periode 2014-2019.
“Atas nama pimpinan lembaga DPRD, saya menyampaikan terima kasih atas pengabdiannya selama menjabat kepada Nor Asiah,” ujar Ketua DPRD Paser Kaharuddin saat memimpin Rapat Paripurna Istimewa PAW dimaksud.
Kepada Abdurahman, dia berharap sisa masa jabatan yang diemban, hendaknya bisa terselesaikan dengan baik. Kaharuddin bersyukur kini anggota DPRD Paser telah kembali pada formasi sebelumnya berjumlah 30 orang. Sehingga sangat membantu tugas DPRD dalam menjalankan fungsinya dalam legislasi, termasuk menjaga keutuhan demokrasi.
Abdurahman KA saat diwawancarai menyebutkan, dia dilantik melalui PAW merupakan instruksi partai. Dalam menjalankan tugas, dia berharap bisa amanah sesuai keinginan rakyat. Abdurahman telah mengantongi sejumlah aspirasi dari masyarakat yang bakal diperjuangkan, salah satunya peningkatan infrastruktur jalan seperti di Desa Pepara dan Harapan Baru. Sementara itu, perbaikan gang dan pembangunan rumah ibadah di perkotaan menjadi aspirasi mayoritas warga.
“Yang pasti, saya bakal duduk di DPRD sebagai mitra pemerintah, wajib membantu menjalankan visi dan misi bupati,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemkab Paser dan DPRD Paser melakukan sidang paripurna istimewa PAW kali ini berdasar SK Gubernur Kaltim Nomor 155.4/488/PH.1 tanggal 25 Juli 2017 perihal Penyampaian Usulan Pemberhentian Antarwaktu dan Penggantian Antarwaktu anggota DPRD Paser dari PKB. (/jib/san/k16)

No comments:

Post a Comment