Friday, November 10, 2017

Dialog Bendahara Desa Mahir Pajak

Masih Minim yang Tahu Wajib Lapor

PROKAL.COTANA PASER – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot menghelat dialog terbuka bertema Bendahara Desa Mahir Pajak.
Kegiatan dipimpin Plt Camat Tanah Grogot M Tauhid, dihadiri 15 perwakilan bendahara desa dan satu kelurahan di Tanah Grogot. Diharapkan memberikan paradigma baru bahwa desa selaku institusi yang diberi kewenangan pengelolaan keuangan sendiri, mampu menunaikan kewajiban perpajakannya dengan patuh dan tepat waktu. “Apalagi kini pelayanan dari kantor pajak luar biasa, sudah terbuka. Bahkan, jemput bola seperti kegiatan hari ini. Tiap bendahara wajib memanfaatkan momen tersebut agar tidak ada masalah di kemudian hari,” kata Tauhid.
Sementara Kepala Kepala KP2KP Tanah Grogot FX Herry Setiawan menuturkan, kewajiban perpajakan bendahara desa adalah daftar, hitung, bayar, dan lapor pajak. Sering kali wajib pajak, dalam konteks ini bendahara desa, belum melaporkan SPT setelah membayar pajak. Persentase bendahara desa yang melakukan pelaporan SPT masih sangat kecil, di bawah 50 persen.
“Konsekuensinya jika terlambat atau tidak melaporkan SPT, dikenai sanksi denda. Pajak penghasilan dikenakan denda Rp 100 ribu per bulan. Sementara pajak pertambahan nilai dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu per bulan jika terlambat. Untuk SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPN sekali pun tidak ada transaksi dalam sebulan, tetap wajib melaporkan kantor pajak,” terang Herry.
Dana desa dan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBN dan APBD, pengelolaannya diawasi Polri, kejaksaan, sampai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jangan sampai karena kurangnya pemahaman wajib pajak terkena sanksi hukum.
Kedudukan Direktorat Jenderal Pajak bersama seluruh jajarannya membimbing bendahara desa. Berbeda dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang terbantu Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) untuk urusan perpajakannya.
Salah satu bendahara Desa Pulau Rantau Slamet mengaku, masih bingung. Sempat mengira apabila telah membayar, tidak perlu lagi bendahara melapor. Namun, dia menyadari seluruh pembayaran yang disetorkan ke perbankan, laporannya harus terintegrasi dengan kantor pajak setempat.
Dialog bersama bendahara desa telah mengunjungi tujuh kecamatan. Tersisa tiga kecamatan lagi, yakni Long Kali, Muara Samu, dan Tanjung Harapan yang menjadi agenda KP2KP Tanah Grogot. (Sos/jib/waz/k9)

No comments:

Post a Comment