Polemik Surat Penundaan PAW Nor Asiah
TIDAK TERIMA: Nor Asiah saat Paripurna Istimewa PAW dirinya, digantikan Abdurahman KA pada Senin (6/11) lalu di DPRD Paser. Politikus PKB tersebut merasa belum layak di-PAW. (NAJIB/KP)
PROKAL.CO, TANA PASER – Polemik pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPRD Paser Nor Asiah kepada Abdurahman KA dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) semakin panas. Rupanya muncul gejolak dari masyarakat pendukung Nor Asiah. Apalagi terbitnya surat penundaan pelantikan PAW yang diteken Sekprov Kaltim Rusmadi di hari bersamaan PAW, membuat sejumlah pertanyaan.
Surat Nomor 171/5107/B.PPOD.III yang dilayangkan ke gubernur Kaltim, ketua DPRD Paser, Abdurahman KA, dan Nor Asiah itu justru lebih awal disampaikan ke Bagian Pemeritahan dan Humas Setda Paser melalui WhatsApp, bukan langsung ke Sekretariat DPRD Paser.
“Sampai tadi siang, sekreteriat belum menerima surat tersebut. Dia mengakui sebelum detik-detik paripurna, sudah ada pembahasan pemkab terkait kabar surat tersebut. Tetapi kami tetap menjalankan paripurna karena lebih kuat SK gubernur,” ujar Sekretaris DPRD (Sekwan) Paser Abdul Kadir, kemarin (8/11).
Selain itu, paripurna yang diputuskan 6 November dengan agenda PAW itu, kata Kadir, juga melalui kesepakatan Badan Musyawarah (Banmus) sebelumnya. Sehingga tidak serta-merta mengganggu putusan agenda.
Sementara Sekkab Paser Fathur Aji Sayid Fathur Rahman mengatakan, kedudukan bupati hanya menyampaikan usulan DPRD kepada gubernur terkait pemberhentian bersangkutan. Selanjutnya, meneruskan arahan SK gubernur berhubungan dengan pemberhentian dan penggantian setelah tidak ada lagi perkara di pengadilan.
“Pemkab Paser hanya melakukan sesuai mekanisme yang ada. Anggota DPRD bersangkutan harus menyelesaikan lebih dulu bila ada perkara di Mahkamah Partai,” kata Fathur.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Paser Fahmi Fadli mengatakan, keputusan memberhentikan Nor Asiah sebagai anggota DPRD sudah melalui tahapan yang berjalan, melalui aturan partai.
“Itu hal yang wajar dan sah-sah saja ada klaim Nor Asiah,” sebut Fahmi. DPC tetap kukuh dengan keputusan yang ada, karena menurut SK gubernur telah disahkan keputusan pemberhentian dan penggantian setelah verifikasi data partai berikan.
Terpisah Nor Asiah yang diwakili Kuasa Insidentil Herman Setiawan (sang suami) menyebut, ada dugaan pemufakatan jahat terhadap istrinya. Terbitnya surat penundaan di hari yang sama, pemkab dan Sekretariat DPRD wajib menunda paripurna PAW. Pihak Nor Asiah tahu surat tersebut saat di telepon sekretariat provinsi di Samarinda, namun tidak memegang bukti fisik. Dugaannya, pemkab dan DPRD sudah mendapat bukti fisik atau melalui surat elektronik.
Dia beranggapan, paripurna bisa saja dibatalkan setelah dibuka, setelah ada informasi surat penundaan. Sehingga bisa menunda proses PAW. Meskipun telah dijadwalkan Banmus, SK gubernur masih berlaku untuk pelantikan, namun hanya ditunda sementara serta tidak harus ada SK gubernur tentang pembatalan.
“Ini menurut saya melanggar hukum. Mengapa tidak ada penundaan? Mengapa tembusan surat sampai sekarang belum diterima Nor Asiah maupun Sekwan DPRD Paser? Kami berusaha membenarkan dan meluruskan surat tersebut. DPRD tidak dimiliki beberapa orang, melainkan milik masyarakat yang diwakili 30 anggota. Kami berencana melapor ke polisi, karena ada pelecehan atas tidak ditindaklanjutinya surat yang diteken Sekprov Kaltim Rusmadi tersebut,” ujar anggota Komisi III DPRD Paser dari Fraksi PKB itu yang menerangkan Pasal 415 KUHP dan Pasal 8 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. (/jib/waz/k9)

No comments:
Post a Comment