TANA
PASER - Saat ini, dari tanggal 7 sampai 9 November RSUD Panglima Sebaya sedang
dilakukan penilaian akreditasi oleh tim Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi berharap dengan dilakukan akreditasi ini,
dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan RSUD Panglima
Sebaya.
Hal
ini disampaikan Bupati Yusriansyah saat menghadiri proses Survei Akreditasi
Rumah Sakit Versi 2012 di RSUD Panglima
Sebaya, Selasa (7/11) yang dilakukan tiga orang pakar dari KARS di Ruang
Pertemuan lantai 2 Gedung RSUD Panglima Sebaya.
Menurut
Yusriansyah, kesehatan merupakan salah satu dasar bagi pembangunan sosial
masyarakat. Bidang ini merupakan basis pembangunan yang menjadi hak warga
masyarakat Kabupaten Paser agar mampu meningkatkan kualitas hidupnya.
“Mengingat
pentingnya bidang kesehatan, Pemerintah Kabupaten Paser berupaya menyusun
perencanaan dan pembangunan infrastruktur pendukung kesehatan bagi masyarakat
agar mendapat pemerataan kesempatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, baik
dari sisi akses dan kualitas,” katanya.
Sebagai wujud perhatian tersebut
Pemerintah Kabupten Paser menurut Yusriansyah
merumuskannya pada periode tahun 2016-2021, dengan visi “Terwujudnya
Kabupaten Paser yang Maju, Mandiri, Sejahtera dan Berkeadilan" dan
dipertajam pada misi yang kedua yaitu “Meningkatkan pelayanan dasar di bidang
pendidikan dan kesehatan”.
“Sebagai
rumah sakit yang dikelola daerah, visi dan misi tentu harus saling bersinergi.
Dengan mengedepankan pelayanan dan kepuasaan pelanggan, demi tercapainya tujuan
dalam meningkat derajat kesehatan masyarakat di Bumi Daya Taka yang kita cintai
ini,” tandas Bupati.
RSUD Panglima Sebaya menurut
Yusriansyah merupakan rumah sakit yang cukup representatif bagi masyakarakat
Kabupaten Paser untuk berobat dan mendapat perawatan. Dengan berbagai fasilitas
kesehatan yang dimiliki, rumah sakit
berusaha melakukan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Jika tersedia
tenaga ahli dan fasilitas kesehatan, masyarakat Kabupaten Paser dapat langsung
dilayani tanpa harus dirujuk ke rumah sakit lainnya. Misalnya operasi sesar,
katarak, cuci darah, dan operasi lainnya.
“Rumah sakit wajib melakukan
akreditasi sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan. Program akreditasi
adalah instrumen yang valid untuk mengetahui sejauhmana pelayanan kita, apakah
telah memenuhi standar nasional. Karena status akreditasi dapat meningkatkan
kepercayaan masyarakat atas layanan di rumah sakit, pencegahan terjadinya
malpraktik karena dalam melaksanakan tugasnya tenaga medis memiliki Standar
Prosedural Operasional (SPO) yang jelas. Dengan kata lain, akreditasi bagi
rumah sakit merupakan bentuk pertanggungjawaban dan perlindungan kepada
masyarakat sebagai pengguna jasanya,” tegasnya.
Sedangkan bagi masyarakat,
akreditasi menjadi alat bantu yang sahih dalam menentukan pilihan tempat
pelayanan kesehatan yang baik. Dengan harapan masyarakat merasa lebih aman
mendapat pelayanan dirumah sakit yang sudah terakreditasi.
Melihat kepentingan akreditasi bagi
masyarakat tersebut, maka sudah selayaknya kita melakukannya dengan konsisten.
Sehingga pimpinan rumah sakit melaksanakan proses akreditasi dengan
sungguh-sungguh dengan tujuan untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pengguna
jasa pelayanan rumah sakit. Dengan demikian tidak lagi kelulusan akreditasi
dianggap sebagai sekedar sertifikat “semata”, akan tetapi sebagai sebuah proses
berkelanjutan tanpa henti dalam meningkatkan tata kelola pelayanan kesehatan
yang bermutu bagi masyarakat demi mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang
optimal.
“Untuk itu, saya mendukung penuh
agar proses akreditasi ini berjalan dengan baik. Apapun yang dibutuhkan
sepanjang berpegang pada prinsip pelayanan kepada masyarakat maka Pemerintah
Daerah akan mengupayakan. Besar harapan saya baik kepada direktur rumah sakit,
tenaga medis dan non-medis, agar dengan
ketulusan pengabdian dan pelayanan maksimal, melakukan persiapan-persiapan
untuk proses akreditasi ini
sebaik-baiknya,” pesan Bupati. (har-/humas)

No comments:
Post a Comment