Lukai Korban, Tersangka Ditangkap di Angkutan Umum
PROKAL.CO, TANA PASER – Belum lagi menikmati uang Rp 69,5 juta hasil curian, LW (26) wargaRT 02, Desa Laburan, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, sudah ditangkap polisi. Dia diamankan anggota opsnal Polsek Paser Belengkong saat melarikan diri dengan menggunakan angkutan umum menuju Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Saat di wilayah Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, angkutan yang digunakan LW Diadang polisi. LW pun pasrah ditangkap dan digelandang aparat.
“Untungnya korban cepat melapor, sehingga kami bisa segera mengungkap,” ucap Kapolsek Paser Belengkong AKP Tasimun kemarin (22/5).
Dari penyelidikan, ternyata LW sudah kenal dengan korban bernama Rumini. Niat jahatnya muncul setelah melihat jendela rumah Rumini terbuka. Pengakuan LW, dia mencuri karena terbelit utang.
“Aksi tersangka kepergok korban. Lalu tersangka yang membawa senjata tajam lantas melukai korban dan terkena di tangan kanan,” bebernya.
Setelah itu, LW membawa lari uang senilai Rp 69,5 juta yang disimpan di tas. Setelah ditangkap, LW mendekam di sel Polres Paser untuk penyidikan lanjutan. (*/ns/ica/k9)
No comments:
Post a Comment