Meski Bertentangan dengan PP 11 Tahun 2017
PROKAL.CO, TANA PASER – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dalam Pasal 107 Poin C tentang Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama menyebutkan, usia paling tinggi calon pejabat adalah 56 tahun. Sementara itu, dari 37 peserta JPT, ada beberapa nama yang umurnya melebihi batas tersebut.
Dikonfirmasi, Aji Sayid Fathur Rahman selaku ketua panitia seleksi (pansel) menuturkan, hal itu bukan masalah. Sebab, pengumuman lelang jabatan lebih dulu terbit ketimbang PP tersebut. Selain itu, dari konsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara, juga masih diizinkan karena proses pendaftaran lebih dulu dilakukan.
“ Tidak ada masalah, kecuali untuk JPT selanjutnya, maka aturan tersebut sudah wajib diberlakukan,” ujar sekretaris kabupaten (Sekkab) Paser itu kemarin (29/5).
Pada hari yang sama, 19 calon JPT mengikuti tes seleksi akhir yakni berupa presentasi makalah yang ditulis selama proses seleksi. Sejak pagi sampai sekitar pukul 15.00 Wita, para peserta bergantian masuk ke Ruang Pendopo Bupati Paser untuk diuji lima pansel. Masing-masing peserta diberi jatah sekitar 20 menit.
Dari 19 calon tersebut, semuanya berasal dari pendaftar dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ada 13 peserta dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sebanyak enam peserta. Untuk peserta selanjutnya disambung hari ini. Proses tes berlangsung tertutup.
“Lebih tegang ketimbang saat assessment center di Surabaya. Mungkin karena canggung dan pengujinya orang lokal dan rata-rata sudah kenal,” ucap seorang peserta. (*/jib/ica/k16)
No comments:
Post a Comment