PROKAL.CO, TANA PASER - Warga Muara Komam mengeluhkan biaya pemasangan listrik PLN yang mahal. Selain itu, adanya oknum PLN yang memasang dengan ilegal, turut menambah penderitaan warga.
Syahrudin, tokoh masyarakat Kecamatan Muara Komam mengatakan, warga menemui kilometer dengan pelanggan ganda. “Ketika orang mau bayar, ternyata sudah dibayar orang lain. Ada lagi sudah bayar tiga bulan berturut-turut, tapi dibilang belum bayar. Setelah diambil rekeningnya, ternyata itu ganda,” kata Syahrudin di Kantor DPRD Paser, Jumat (26/5).
Menurutnya, pemasangan ilegal sudah cukup lama dilakukan, bahkan jumlahnya mencapai 300 lebih pemasangan. Belum lagi biaya pemasangan sangat mahal, mencapai Rp 8 juta hingga Rp 9 juta per unit. Pemasangan meteran ilegal bentuknya mirip dengan yang dipasang PLN.
“Kalau dirata-rata Rp 5 juta saja masyarakat membayar, itu sudah Rp 1,5 miliar yang masuk. Yang memasang masalahnya petugas PLN, bukan orang biasa. Jadi ini permainan, karena saya perhatikan meteran itu tidak dijual di pasaran. Kemungkinan petugas yang di Tanah Grogot yang bermain, tapi kami nggak punya bukti,” jelas Syahrudin.
Setelah dikonfirmasi, Asisten Manager Jaringan PLN Area Balikpapan, Gumelar mengatakan, biaya pemasangan listrik yang resmi bisa dilihat di website PLN atau menelepon di 123 didahului kode area.
“Jadi harganya sama di seluruh Indonesia. Untuk daya 1300 VA tarifnya Rp 1,2 juta, sedangkan untuk daya 900 VA tarifnya Rp 843 ribu. Ini bisa dilihat di website PLN,” ujar dia. Mantan manajer Rayon Tanah Grogot tersebut menyebutkan, permasalahan nomor ganda sudah selesai kasusnya. Hal itu pun dilakukan oleh oknum PLN.
“KWh meter analog pasca bayar itu dijual toko elektronik, indikasinya dulu oknum petugas kami yang beli. Jadi ada pelanggan A yang resmi PLN, terus digandakan nomornya dan rekeningnya dia cetak sendiri. Tapi oknumnya sudah kita keluarkan,” jelasnya.
Dia menduga pemakaian sistem lama untuk pencatatan dan penagihan dilakukan oleh petugas yang sama, sehingga berakibat pada kejadian seperti itu. Karena itu, PLN kini melakukan langkah-langkah perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Sebenarnya langkah-langkah perbaikanlah yang berefek pada komplain dari masyarakat. Sesuai aturannya, pelanggan ilegal harus diselesaikan. Sebetulnya berapa kWh yang mereka pakai selama ini yang dibayarkan, yang menjadi hak PLN dan negara, ya PLN wajib menagihkan,” pungkasnya. (apy/cal/k1)
No comments:
Post a Comment