Bagi Pengendara Anak di Bawah Umur
PROKAL.CO, TANA PASER - Polres Paser memberi perhatian lebih terhadap pengendara anak di bawah umur. Pasalnya, berdasarkan data dari Operasi Patuh Mahakam 2017, terjadi pelanggaran sebanyak 546 pelanggar berdasarkan usia yakni 16-30 tahun. Jumlah itu jika dipersentasekan, maka pelanggaran terbesar berada pada usia 22-25 yaitu sebanyak 15 persen dan sebanyak 4 persen untuk usia di bawah 15 tahun.
“Dari data Operasi Patuh, kami (Polres Paser) memberikan perhatian khusus pada segmen anak-anak. Ini karena anak-anak yang menggunakan kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor, sangat rentan terjadinya lakalantas. Baik itu sebagai korban maupun sebagai penyebab terjadinya lakalantas,” ujar Kapolres Paser AKBP Dudy Iskandar didampingi Kasat Lantas AKP Hendro Wibowo, Rabu (24/5).
Ditegaskan Dudy, anak-anak dikatakan rentan terjadi lakalantas karena dimungkinkan dalam berkendara, khususnya mengendarai sepeda motor, bukan hanya soal bisa menjalankan. Melainkan, juga dibutuhkan kesiapan mental dan penguasaan diri yang baik untuk mampu mengendarai, sehingga akan terhindar dari kecelakaan lalu lintas.
“Dukungan dari berbagai pihak, khususnya orangtua, sangat dibutuhkan. Yakni, tidak memberikan akses berkendara motor di jalan raya bagi putra-putrinya yang belum bisa mendapatkan SIM. Ini agar dapat terhindar dari lakalantas,” imbau Kapolres.
Seperti diketahui, berdasarkan data rekam polres, dari 1.247 pelanggar yang dikenakan tilang itu, sebanyak 140 pengendara tidak menggunakan helm, 118 orang melanggar lampu merah, 4 pengendara kebut-kebutan di jalan raya, 23 pengendara melanggar rambu, 10 pengendara yang mengendarai kendaraan tidak laik jalan, 1 pengendara tidak menggunakan TNKB saat berkendara. Kemudian, sebanyak 913 pengendara tidak melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan dan surat izin mengemudi, 24 pengendara kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan 8 pengendara kendaraan angkutan yang mengangkut muatan berlebih dan mengangkut orang di bak terbuka. (ian/cal/k1)
No comments:
Post a Comment