Wednesday, October 4, 2017

Tertunda 4 Jam, APBD-P Paser disetujui Rp.1,9 Trilyun

Rapat Paripurna Persetujuan APBD-P Paser tahun 2017, Rabu (4/10). Rapat ini sempat tertunda 4 jam lebih dikarenakan tidak kourum, atau jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi jumlah yang ditentukan


Tana Paser (gerbangkaltim.com) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Paser tahun 2017 akhirnya disetujui oleh DPRD setempat, Rabu (4/10), setelah sempat tertunda sekitar 4 jam lebih.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Paser Mardikansyah, Wakil Ketua I DPRD Paser Lathief Thaha, Wakil Ketua II Ridhawati, dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah
Rapat paripurna yang awalnya dimulai sekitar pukul 11.00 waktu setempat itu, harus ditunda dikarenakan jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi persyaratan. Hanya 14 anggota DPRD saja yang hadir.
“Karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi persyaratan, maka rapat ini ditunda terlebih dahulu,” kata Ketua DPRD Paser Kaharudin setelah meminta persetujuan anggota DPRD yang hadir untuk menunda berjalannya rapat.
Adapun agar rapat paripurna tersebut bisa dimulai, dibutuhkan minimal 2/3 dari total jumlah anggota DPRD.
Sekitar pada pukul 15.00 waktu setempat, rapat itu pun dilanjutkan setelah jumlah anggota sudah terpenuhi. DPRD akhirnya menyetujui APBD-P Kabupaten Paser tahun 2017 sebesar Rp.1,9 Trilyun lebih.
“APBD-P Paser tahun 2017 sebesar Rp.1,9 Trilyun lebih dengan pendapatan setelah perubahan sebesar Rp.1,6 Trilyun lebih. Sehingga ada neto sebesar Rp.335 Milyar lebih,” ujar Wakil Bupati Paser Mardikansyah.
Mardikansyah mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD dan semua pihak yang terlibat hingga APBD-P daerah itu di tahun 2017 bisa disetujui. Ia juga mengapresiasi proses pembahasan yang panjang meski sedikit ada perdebatan-perdebatan kecil terkait persetujuan itu.
Sementara anggota Badan Anggaran DPRD Paser Hendrawan Putra berharap kepada Organisasi Perangkat Daerah setempat untuk dapat menyerap anggaran yang tersisa atau neto sebesar Rp.335 Milyar di sisa tahun anggaran 2017 yang cukup sempit.
“Semoga organisasi perangkat daerah dapat menyerap anggaran yang ada untuk dapat digunakan sebaik mungkin di sisa anggaran,” kata Hendrawan.
Terkait alotnya persetujuan yang sempat tertunda hampir 4 jam itu kata Hendra dikarenakan adanya perbedaan persepsi, meski sebelumnya pada rapat badan anggaran setiap perwakilan komisi telah menyetujui APBD-P itu.
“Persetujuan ini sempat tertunda 4 jam. Mungkin karena ada perbedaan persepsi, meski sebelumnya pada rapat badan anggaran perwakilan setiap komisi sudah setujui. Tapi Alhamdulilah yang penting sudah disetujui,” ujar Hendrawan.(Jya)


No comments:

Post a Comment