Tuesday, October 10, 2017

Habis Masa Berlaku, Sejumlah Instansi di Paser Tolak e-KTP

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser, Hulaemi


Tana Paser (gerbangkaltim.com) Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser meminta kepada instansi dan lembaga setempat, untuk menerima KTP Elektronik atau E-KTP yang sudah habis masa berlakunya pada 2017.
Kepala Disdukcapil Paser Hulaimi mengatakan, pihaknya mendapat keluhan masyarakat bahwa ada sejumlah instansi yang tidak menerima E-KTP dikarenakan telah habis masa berlaku.
“Ada keluhan dari masyarakat, sejumlah instansi menolak E-KTP karena telah habis masa berlakunya. Kami meminta kepada seluruh instansi dan lembaga untuk menerima E-KTP meski masa berlakunya sudah habis,” ujar Hulaimi di Tanah Grogot, Selasa (10/10).
Hal itu kata Hulaimi dikarenakan adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/296/SJ, tentang kebijakan pemberlakuan E-KTP seumur hidup.
Pada pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 lanjut Hulaimi, mengamanatkan bahwa E-KTP untuk warga Indonesia, berlaku seumur hidup.
Ketentuannya yakni, dalam pasal 101 huruf c, bahwa E-KTP yang diterbitkan sejak tahun 2011, meski telah habisa masa berlakunya, tetap berfungsi berlaku seumur hidup.
Disdukcapil Paser kata Hulaimi tetap memberikan surat keterangan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan perekaman, dan pencetakan sambil menunggu ketersediaan blanko.
Surat keterangan lanjut Hulaimi diberikan juga kepada warga yang belum bisa merubah identitas yang ada pada E-KTP.
“Karena belum bisa dirubah identitasnya dan dicetak E-KTP baru, Disdukcapil memberikan surat keterangan kepada warga,” ujar Hulaimi.(Jya)

No comments:

Post a Comment