PROKAL.CO, TANA PASER - Karena desakan ekonomi, warga RT 5, Desa Suatang, Kecamatan Paser Belengkong, berinisial ES (24) nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu rumah warga sekampungnya, Senin (9/10) sekira pukul 03.30 Wita. Dari tangan pelaku, jajaran Opsnal Polsek Paser Belengkong (Pabel) berhasil mengamankan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu masing-masing 2 lembar, tas warna hitam, dan kaus warna merah.
Kapolsek Paser Belengkong AKP Tasimun Utomo membenarkan hal tersebut. Kini pelaku curat sudah diamankan dan sedang dalam proses hukum. Pelaku dibekuk di kediamannya dan baru mengakui semua perbuatannya saat menjalani pemeriksaan Mapolsek Pabel.
“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditahan sejak kemarin (9/10). Pelaku melakukan tindak pidana curat di salah satu rumah warga dengan dalih terdesak kebutuhan ekonomi,” ujar Tasimun, Selasa (10/10).
Ditanya awal mula kejadian, Tasimun membeberkan kalau kejadian bermula saat korban (Siti Ramlah) melihat ada orang di dalam kamar tidur mengenakan kaus warna merah. Setelah diperhatikan, korban mengenali pelaku. Saat korban berteriak maling, pelaku langsung kabur lewat jendela kamar korban. Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Pabel.
“Pelaku mengaku mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan dua paku. Karena ulah pelaku, korban melaporkan kehilangan dua unit handphone, satu i-Pad, dan uang tunai 300 ribu,” beber Tasimun.
Mendapat laporan korban, anggota Opsnal langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP. Karena pelaku dikenali korban, maka anggota Opsnal langsung menjemput pelaku di rumahnya. Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal tujuh tahun. (ian/cal/k1)

No comments:
Post a Comment