PROKAL.CO, TANA PASER - Warga Desa Sungai Tuak berinisial Mu (28) harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Paser karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di bawah kolong rumahnya, beberapa hari lalu (4/10). Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari tangan pelaku, seperti satu buah pipet kaca, satu buah helm, satu bundel plastik klip kosong ukuran kecil, dan satu unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi KT 6225 EN.
Kasat Reskoba Polres Paser AKP Ahmad Tonangi mengatakan, pelaku diamankan oleh Opsnal Satreskoba di kediamannya di RT 9, Desa Sungai Tuak, Kecamatan Tanah Grogot, Rabu (4/10) sekira pukul 15.30 Wita. “Berawal dari adanya informasi warga yang resah dengan adanya peredaran sabu-sabu, anggota Opsnal kemudian menyelidiki informasi. Setelah mendapat informasi tentang keberadaan Mu, kemudian anggota Opsnal ke rumah Mu. Dan benar saat digeledah, ditemukan barang bukti narkoba,” ujar Ahmad Tonangi, Senin (9/10).
Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas, sambung Tonangi, di tubuh dan pakaian yang dikenakan pelaku tidak ditemukan apa-apa. Kemudian anggota Satreskoba melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah pipet kaca yang berada di dalam sebuah helm.
“Satu poket sabu ditemukan di bawah kolong rumah bagian depan, di bawah pintu masuk rumah milik pelaku. Dan, satu bundel plastik klip kosong ukuran kecil yang ditemukan di dalam jok motor warna hitam dengan nopol KT 6225 EN. Saat ini pelaku sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.
Karena perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 (1) sub 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan. (ian/cal/k1)

No comments:
Post a Comment