PROKAL.CO, TANA PASER – Salah pola asuh pada anak banyak terjadi di daerah pesisir Kabupaten Paser. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Faulina Widriani melalui Kasi Perlindungan Anak Rusnawati. Hal tersebut disebabkan berbagai faktor, salah satunya faktor ekonomi.
“Akibat faktor ekonomi itu, banyak anak-anak yang putus sekolah dan lebih memilih kerja mencari ikan di laut. Salah pola asuh juga terjadi akibat gagal membangun keluarga berencana sehingga dalam satu keluarga dapat memiliki 5–10 anak,” ucap Rusna, Selasa (3/10).
Bahkan, menurut dia, baru-baru ini diperoleh laporan kekerasan pada anak yang terjadi di sebuah keluarga yang berada di Desa Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro. Keluarga tersebut memiliki 10 anak. Lantas 5 di antaranya putus sekolah dan tidak ingin tinggal dengan orangtua mereka, dikarenakan kekerasan yang kerap dilakukan sang ayah.
“Laporan tersebut sampai kepada kami karena warga di sana sudah kesal melihat kelakuan sang ayah. Bahkan, tidak segan memukuli anaknya di tempat umum. Anak pertama hingga keempat sudah pergi dari rumah, sedangkan anak kelima yang perempuan kerap dipukuli dan dipaksa bekerja. Makanya kami putuskan untuk membawanya ke Grogot,” ungkap dia.
Selain kekerasan fisik, kekerasan psikis juga banyak terjadi di daerah pesisir. Banyak anak-anak perempuan yang putus sekolah dan dipaksa menikah dini dengan tujuan meringankan beban keluarga. Namun ternyata setelah menikah banyak campur tangan dari orangtua yang akhirnya menyebabkan sebuah perceraian.
“Kami juga sempat memperoleh kabar ada anak yang dinikahkan pada usia anak atau di bawah 18 tahun. Kemudian pihak laki-laki memberikan sepeda motor kepada mertuanya. Namun akhirnya mereka bercerai, karena sang ayah selalu meminta yang macam-macam. Tetapi laporan itu belum kami pastikan kebenarannya,” jelas Rusna.
Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, bekerja tidak wajib dilakukan seorang anak. Kewajiban anak hanya ada lima macam, yaitu wajib menghormati orangtua, wajib belajar, wajib menghormati guru, wajib beribadah sesuai agama, dan wajib mencintai Tanah Air.
“Sedangkan hak-hak seorang anak ada 21 macam. Mulai yang paling utama adalah hak anak memperoleh legalitas atau surat-surat keterangan diri seperti akta kelahiran dan kartu keluarga. Lalu hak untuk memperoleh pendidikan dan kesehatan pada usia anak yakni maksimal 18 tahun, hak anak untuk berpendapat dalam keluarga hingga hak anak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan fisik, psikis hingga seksual,” bebernya. (*/ns/san/k9)
No comments:
Post a Comment