Wednesday, October 4, 2017

Mobil Dinas Dishub Barito Kuala Diambil




TANPA IZIN: Sekretaris Dishub Kabupaten Paser Zainuddin (ketiga kiri) menyerahkan berkas berita acara pengambilan mobil dinas kepada Kepala Kabid Hubdad Dishub Barito Kuala, Tulus Priyono, Senin (2/10). (Niken Syafitri/KP)


PROKAL.COTANA PASER - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya datang ke Kabupaten Paser, Kaltim, untuk mengambil mobil dinas Dishub bernopol DA 106 MA, Senin (2/10). Mobil pikap Toyota Hilux tersebut ditemukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dishub digunakan berjualan buah-buahan di Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Rabu (27/9).
Setelah menjelaskan permasalahan kepada Dishub Paser serta awak media di Kantor Dishub Paser, Kepala Dishub Paser Fadriansyah diwakili Sekretarisnya Zainuddin dan didampingi Kabid Perhubungan Darat HM Guntur secara resmi menyerahkan berita acara pengambilan kendaraan dinas yang sempat diamankan di Kantor Satpol PP Batu Kajang.
Kepala Dishub Barito Kuala yang diwakili Kabid Hubungan Darat (Hubdad) Tulus Priyono menjelaskan, 200 kendaraan milik Dishub dikelola kelompok usaha masyarakat. Lantas 25 unit di antaranya kendaraan roda empat dengan jenis pikap, dikelola 25 kelompok usaha yang tersebar di 17 kecamatan. Salah satunya kendaraan dengan nopol DA 106 MA yang dikelola Gapoktan Pendalaman Baru, Kalsel.
Namun, permasalahannya adalah sopir kendaraan atas nama Ahmadi (31) warga asli Pendalaman Baru, Kecamatan Barabai, ternyata menyalahi aturan Gapoktan yakni membawa kendaraan keluar Provinsi Kalsel tanpa izin. Berikut, sopir melanggar aturan menggunakan kendaraan berjualan buah keliling demi keuntungan pribadi.
“Pengelolaan kendaraan dinas oleh pihak kedua itu sesuai Keputusan Bupati Barito Kuala No.188.45/497/KUM/2015 tentang Penetapan Kelompok Pengguna Moda Transportasi Darat dari Dana Alokasi Khusus Bidang Transportasi Perdesaan Tahun 2015. Untuk kendaraan roda empat, pihak kedua wajib membayar retribusi kepada Pemkab Barito Kuala sebesar Rp 200 ribu per bulan,” ungkap Tulus.
Menanggapi kesalahan yang dilakukan anggotanya, Ketua Gapoktan Pendalaman Baru Bambang Sutrisno yang ikut dalam rombongan mengaku kecewa dengan tindakan Ahmadi. Bambang menyatakan akan memberikan sanksi tegas.
“Setelah ini yang bersangkutan tidak diperbolehkan lagi membawa kendaraan tersebut. Tindakannya tersebut membuat malu kelompok kami serta Kabupaten Barito Kuala, padahal unit tersebut kami rawat sebaik mungkin sebagai amanah yang diberikan Dishub Barito Kuala kepada kelompok kami,” ungkapnya.
Di bagian lain, Zainuddin didampingi HM Guntur memberikan sejumlah masukan kepada Dishub Kabupaten Barito Kuala agar lebih berhati-hati mengawasi kendaraan yang statusnya dikelola oleh masyarakat. Sebagai kendaraan dinas, sudah seharusnya kendaraan difungsikan untuk kepentingan bersama dan tidak digunakan untuk mengangkut orang kecuali dalam kondisi terdesak. (*/ns/san/k16)

No comments:

Post a Comment