PROKAL.CO, TANA PASER – Kasus hukum yang menjerat pejabat di lingkungan Pemkab Paser yakni Bahrudin, kini masih belanjut proses banding. Pejabat eselon II ini pernah menjabat Kepala Dinas Perikanan Paser pada 2013, dan sekarang menjadi staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Ketika ditemui kemarin (3/10), Bahrudin menuturkan dia divonis berdasarkan kasus pemberian keterangan palsu pada kuitansi dan perihal perizinan penyewaan alatekskavator untuk peningkatan budi daya ikan. Kini kasusnya masih berjalan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda dan dia sedang proses tingkat banding setelah putusan per 23 Agustus 2017 lalu.
“Saya sudah menghadap ke sekretatis kabupaten, semoga ada dukungan dari pemerintah. Kasus ini terjadi sejak 2009 saat saya masih menjabat kabid Budi Daya Perikanan dan juga sebagai ketua Tim Pokja Persewaan Ekskavator,” ujarnya.
Bahrudin berharap pengadilan memutuskan hasil akhir berdasarkan bukti yang valid. Menurut dia, saat ini dugaan yang dilontarkan kepadanya tidak layak menjadi pertimbangan putusan. Dalam putusan perkara, dia menuturkan ada pertimbangan yang menyebutkan “Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka terdakwa tidak ditahan.” Melainkan cukup menunjukkan adanya suatu empati, tetapi lanjut dia pada halaman yang sama masih disebutkan juga bukti-bukti kuitansi tersebut, yang patut diluruskan kuitansi itu dibuat-buat.
“Mudah-mudahan dengan kicauan saya di media, bisa meluruskan fakta yang sebenarnya terjadi. Saya yakin saksi lain yakni masyarakat kampung sekitar tahu mengapa ekskavator yang bermasalah tersebut akhirnya tenggelam, hingga akhirnya berujung masalah hukum. Saya merasa sangat dirugikan dan dizalimi atas kasus ini,” tegasnya. (*/jib/san/k9)

No comments:
Post a Comment