Thursday, October 5, 2017

Kembali Bahas Masalah Lahan SMK 3

TAAT HUKUM: Rapat yang membahas permasalahan lahan SMK 3 Tanah Grogot kembali dilaksanakan Pemkab Paser dan DPRD, dihadiri Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot. (Dok Humas DPRD)

PROKAL.COTANA PASER – Permasalahan lahan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 3 Tanah Grogot kembali bergulir. Pemkab Paser bersama DPRD melakukan rapat untuk mendengarkan penjelasan Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot. Berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Paser, Selasa (3/10).
Rapat bertujuan mendengarkan Perkara Perdata Nomor 8/PDT.G/2009/TG itu dihadiri Ketua DPRD H Kaharuddin SE MM dan Wakil Ketua DPRD Ridhawati Suryana. Berikut anggota Komisi I Hamransyah SH, Muhamad Saleh ST, dan Dody Setwika Nasution ST. Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot Agus Darmanto SH MH, Sekretaris Kabupaten Paser Drs Aji Sayid Fathur Rahman MSi  beserta pejabat terkait.
Ketua Pengadilan Negeri mengungkapkan apapun keputusan sidang harus tetap dilaksanakan. Hal itu sebagai simbol ketaatan terhadap hukum, mengingat tidak ada lagi upaya hukum lainnya yang akan dilakukan. Tinggal bagaimana pemerintah melaksanakan putusan itu.
Sedangkan Ketua DPRD Paser menyatakan, pemerintah dan DPRD akan menghormati apapun hasil putusan pengadilan. DPRD tidak melakukan pembahasan atas keputusan itu. Pembahasan yang dilakukan oleh DPRD menyangkut anggaran yang kewenangannya ada pada DPRD dan Pemkab Paser.
Hamransyah, anggota Komisi I DPRD Paser, menyatakan perlu kehati-hatian dalam permasalahan lahan SMK 3 tersebut. Terutama dalam melakukan penganggaran atas perkara, agar terhindar dari permasalahan lain.
“Karena pembayaran ganti rugi tidak berdasarkan NJOP setempat, yang dapat menimbulkan implikasi hukum berupa tuduhan tindak pidana korupsi, sejalan dengan pendapat tersebut,” ujar Hamran.
Sedangkan Dody Satwika Nasution meminta   agar Pemkab Paser melakukan upaya hukum baru tentang  kemungkinan adanya tindak pidana yang merugikan keuangan pemerintah daerah. Mengingat pemerintah tidak menduduki lokasi tersebut dengan semena-mena, akan tetapi membeli dari ahli waris. (*/ns/san/k9)


No comments:

Post a Comment