TANA
PASER - Dalam rangka penataan dan penertiban aset daerah di Kabupaten Paser,
Asisten Umum Sekretariat Daerah Paser Arief Rahman memimpin rapat mengenai
penanganan masalah tanah fasilitas umum di Desa Padang Pangrapat yang di saat
ini digunakan oleh sejumlah masyarakat dengan dasar surat SKT tanah.
“Rapat ini merupakan
tindakan awal pembahasan penyelesaian masalah sengketa petanahan yang dimana
fasilitas umum milik pemerintah yang ditempati warga yang memiliki surat SKT yang
diterbitkan kepala desa terdahulu,” terang Arif Rahman.
Ia menjelaskan sebagai langkah awal
kegiatan rapat difokuskan pada penanganan fasilitas umum pada lahan yang
digunakan masyarakat. Dan akan membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa
organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta instansi vertikal seperti ATR
/BPN dan pihak keamanan.
“Jadi, tim khusus semacam pokja yang
akan merumuskan kegiatan, pemecahan masalah, serta melakukan pengkajian
terhadap hukum dan aturan yang berlaku. Harapannya ke depan tim dalam menyelesaikan
permasalahaan tersebut tetap mengedepankan unsur kekeluargaan sehingga
kondusifitas tetap terjalin dalam mengembalikan fungsi awal fasilitas umum yang
telah ditetapkan,” tegas Arief Rahman.
Rapat fasilitasi penyelesaian masalah
tersebut menghadirkan instansi terkait seperti Asisten Kesra, Dinas Pembedayaan
Masyarakat Desa, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi, Kantor ATR/BPN, Kabag Pemerintahan dan Humas yang juga Plt Camat Tanah
Grogot, Kepala Bagian Bina Kesra III, Kasubbag Pemerintahan, Kades Padang
Pangrapat, BPD Padang Pangrapat, dan Tokoh Masyarakat Desa Padang Pangrapat. (man)


No comments:
Post a Comment