PPDB SMP Dimulai 10 Juli, Sistem Zonasi Wajib Diterapkan
PROKAL.CO, TANA PASER – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP/sederajat digelar 10–15 Juli. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser Murhariyanto, melalui Kabid Pendidikan Dasar M Yunus Syam.
Meski secara resmi dimulai pada 10 Juli, Yunus mengatakan, sebagian sekolah ada yang membuka pengambilan formulir sejak hari ini (6/7). Salah satunya SMP 2 Tanah Grogot. “Itu tidak masalah karena hanya sebatas pengambilan formulir,” sebutnya kemarin (5/7).
Ketua Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSD) Paser itu menerangkan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 mengenai Sistem Zonasi, setiap sekolah wajib menerima 90 persen siswa yang berada di sekitar. Adapun lima persen untuk jalur akademis dan sisanya jalur darurat, seperti siswa pindahan. Dengan batas maksimal radius 400 meter, siswa tersebut wajib diterima sekolah. Berapa pun nilainya.
Hal tersebut, kata Yunus, diterapkan semata untuk menyamaratakan pendidikan. Jadi, tidak ada lagi yang namanya sekolah unggulan. Seluruh siswa harus mendaftar di sekolah terdekat dengan tempat tinggal. “Buktinya sekarang, beberapa sekolah yang memenangkan olimpiade sains tidak lagi dari sekolah yang dianggap ungggulan,” katanya.
Untuk mendeteksi tempat tinggal siswa, sekolah dan Disdikbud akan mengecek kartu keluarga yang bersangkutan. Dengan syarat minimal berdomisili enam bulan terakhir di area zonasi setempat. “Saat ini jumlah lulusan SD di Paser ada 5.187 orang. Namun, belum bisa dipastikan berapa kuota untuk SMP/sederajat karena luas dan banyaknya sekolah yang tersebar di 10 kecamatan. Tetapi, idealnya untuk SMP, per kelas 20 siswa dan maksimal 32 orang. Sedangkan jumlah SMP keseluruhan ada 73 sekolah, ditambah 16 madrasah tsanawiyah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala SMP 2 Tanah Grogot Supriato menuturkan, pendaftaran dimulai 10–12 Juli dan pengumuman dilakukan pada 15 Juli. Di SMP 2, kuota yang tersedia ada 180 orang. Tahun ini PPDB masih menggunakan sistem manual.
“Kendalanya karena fasilitas belum memadai untuk online. Tes urine pun juga tidak ada untuk SMP/sederajat,” kata ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Paser itu. (*/jib/ica/k16)

No comments:
Post a Comment