Friday, January 5, 2018

Atasi Sengketa Lahan, DPRD Jadwalkan Tinjau Lokasi


TANA PASER - Sengketa lahan antara masyarakat Desa Perkuwen, Kecamatan Longkali dengan PT Fajar Surya Swadya (FSS), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Paser tak kunjung menemukan titik temu. Keduanya, sama-sama bersikeras sebagai pemilik sah. Mengatasi masalah itu, DPRD Kabupaten Paser menengahi dengan menghadirkan keduanya ke gedung dewan, Kamis (4/1).
Puluhan masyarakat Desa Perkuwen didampingi kepala desa mendatangi kantor dewan. Mereka sengaja dihadirkan membahas perselisihan lahan. Dalam rapat tersebut DPRD Paser diwakili Hj Ridhawati selaku Wakil Ketua DPRD, Dodi Satwika Nasution dan Hamransyah.
Dalam pertemuan itu terungkap, permasalahan ini bermula ketika masyarakat selaku pemilik lahan ingin menanami sawit. Namun tidak diperkenankan oleh karyawan FSS dengan alasan lahan tersebut masih masuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). “Ini awal terjadi sengketa,” kata Hamransyah.
Berdasarkan keterangan Suharno, perwakilan warga mengatakan sampai saat ini petani kesulitan menggarap lahannya sendiri  karena selalu berseberangan dengan perusahaan. Sampai saat ini kata dia belum ada kesepakatan, tapi perusahaan sudah menutup jalan menuju ke tanah petani.
“Kami pemilik lahan tersebut ingin menggarap lahan kami sendiri, tapi kenapa pihak perusahaan malah memasang portal di jalan kabupaten yang juga menjadi akses bagi kami untuk mencapai lahan kami,” kata Suharno.
Lanjut Suharno, petani merasa keberatan atas tindakan perusahaan yang dengan sengaja menghalangi pemilik lahan untuk mengelola lahannya sendiri. 
Penjelasan dari FSS juga didasari atas kepemilikan sah. Bagi perusahaan, memasang portal karena berdasarkan hukum perusahaan sebagai penglola sah kawasan itu. Dibuktikan dengan adanya SK Kementrian yang diterbitkan pada tahun 1997.
“kami masih memiliki kewajiban untuk mengelola lahan ini dengan berdasarkan surat keputusan Kementrian tahun 1997,” kata salah seorang perwakilan PT FSS dalam rapat..
Tak ada titik temu pada mediasi, Hamransyah yang juga selaku Anggota DPRD yang berasal dari wilayah tersebut menengahi, kejadian tersebut dikarenakan sampai saat ini belum ada kejelasan batas lahan masyarakat dan PT. Fajar Surya Swadaya. “Bukan saya menyalahkan masyarakat ataupun pihak perusahaan, tapi sepertinya dalam kasus ini masyarakat belum mengetahui kepastian batas lahan miliknya,” kata dia.
Kegiatan mediasi tersebut usai menjelang sore hari dengan menghasilkan beberapa keputusan yang telah disepakati kedua belah pihak. Diantaranya, Pemkab bersama DPRD Paser  akan membentuk tim untuk turun kelapangan menyelesaikan permaslahan tersebut.
Pimpinan rapat, Hj. Ridhawati berjanji akan menyelesaikan masalah ini dalam waktu yang tak terlalu lama. “Kami akan turun langsung ke lapangan tanggal 15 Januari 2018 untuk menyelesaikan permasalahan ini, saya berharap masyarakat dan perusahaan bisa bekerja sama untuk saling menyelesaikan perselisihan ini,” kata Ridhawati. (dc1217)

No comments:

Post a Comment