TANA
PASER- Setiap perusahaan atau badan usaha yang memiliki usaha di wilayah
Kabupaten Paser, wajib berdomisili atau berkantor di ibukota kabupaten guna
memudahkan komunikasi dan koordinasi.
"Perusahaan atau badan usaha yang
berinvestasi di Kabupaten Paser wajib berdomisili di ibukota Kabupaten dalam
rangka berkontribusi untuk membangun daerah ini," kata Wabup HM
Mardikansyah, Kamis (7/12).
Penegasan ini disampaikan orang
nomor dua di kabupaten paling selatan di provinsi Kaltim ini saat ditemui usai
dilakukannya penandatangan Letter of
Intent antara PT Bahtera Pasir Multi Infrastruktur dengan PT Krakatau
Enginering terkait akan dimulainya pembangunan smart
city dan kawasan ekonomi industri berbasis perikanan di
Kabupaten Paser, tepatnya di Kecamatan Tanjung Harapan tahun 2018.
Menurut
Mardikansyah, para pelaku usaha, apa lagi pelaku perusahaan perkebunan,
pertambangan dan jasa semua yang mengekploitasi Bumi Daya Taka Paser harus berpartisipasi
aktif menyukseskan program pembangunan daerah, salah satunya program CSR yang
peruntukkannya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pihak perusahaan juga harus memahami
dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk meminimalisir
terjadinya persoalan serta membangun hubungan yang baik antara perusahaan
dengan masyarakat guna terciptanya kondisi yang kondusif,” kata Wabup.
(har-/humas)

No comments:
Post a Comment