TANA PASER – Kini anak
yang baru lahir sudah bisa pulang ke rumah dan langsung bisa bawa akte
kelahiran. Hal ini ditandai dengan lahirnya instruksi Bupati kepada RSUD
Panglima Sebaya dan penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU antara Pemerintah
Kabupaten Paser dengan RS Muhammadiyah, Klinik Utama Permata Bunda, dan Bidan Praktek Swasta (BPS) Sayang Ibu.
Penandatanganan MoU
berlangsung di Pendopo, Kamis (7/12) dihadiri Asisten Umum Setda, Arif Rahman, sejumlah
pimpinan instansi terkait dan perwakilan fasilitas kesehatan yang
menandatangani MoU.
Secara detail, Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Hulaimi SSos MSi melalui Kepala Bidang Pemanfaatan
Data dan Inovasi Pelayanan Lilis Nuhasanah SH. Dikatakan mantan pejabat PPKB
ini, ibu-ibu yang melahirkan di RSUD, RS Muhammadiyah dan klinik yang ditunjuk sudah
bisa pulang dengan membawa akte kelahiran anaknya yang baru lahir.
“Kita ingin pelayanan
yang lebih baik, jadi keluarga ibu yang baru melahirkan tidak harus mengurus
sendiri. Tapi cukup menunggu hingga selesai persalinan dan sudah bisa pulang ke
rumah, sementara petugas di RS atau Klinik bersama petugas Dinas Kependudukan
yang mengurus akte kelahiran anaknya,” jelas Lilis.
Lilis juga menegaskan
bahwa pelayanan prima ini tercapai jika ibu-ibu yang melahirkan membawa dokumen
lengkap seperti Kartu Keluarga, KTP disamping dokumen lainnya seperti surat
rujukan dari Puskesmas dan katu asuransi jika ada,” kata Lilis.
Sementara itu Kepala
Subbagian Kerjasama Bagian Organisasi Organisasi Nurjanah SIP mengatakan bahwa
ini adalah langkah awal karena baru bisa direalisasikan di ibukota kabupaten
dulu. Ke depan, menurut dia akan diupayakan untuk melakukan hal yang sama di
kecamatan, namun tetap melihat evaluasi di Fasilitas Kesehatan ini,” kata
Nurjanah. (aks)

No comments:
Post a Comment