TANA PASER – Sekretaris Daerah Fathur Rahman
menargetkan pemberlakuan direct debit
atau debit langsung pembayaran zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
Kabupaten Paser bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah dimulai 1
November 2017 mendatang.
Hal ini disampaikan Sekda usai menghadiri
sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang tentang optimalisasi pengumpulan dan
pendistribusian zakat, infaq dan shadaqah dalam rangka pelaksanaan pengelolaan
zakat melalui Baznas Kabupaten Paser, yang berlangsung di Ruang Rapat
Sadurangas, Senin (4/9).
Sosialisasi ini dihadiri Asisten, Kepala
Bagian dan Kepala Subbagian serta sejumlah staf. Hadir selaku narasumber,
selain Sekda, ada juga Kepala Kantor Kementerian Agama Mohlis Hasan, Ketua
Baznas Sunar Arus beserta jajarannya. “Harapannya, setelah ini pejabat dan
seluruh peserta sosialisasi bisa meneruskan informasi kepada pegawai lain di masing-masing
bagian,” kata Fathur.
Dari sosialisasi ini, kata Sekda, ada waktu selama
dua bulan dan ini dianggap cukup bagi pejabat eselon untuk sosialisasi kepada
ASN dan PTT beragama Islam di 12 bagian yang ada di Setdakab Paser.
“Jika nanti sudah terlaksana, maka pegawai
selaku pembayar zakat tidak harus membayar sendiri-sendiri setiap bulan, karena
sudah langsung tereduksi secara otomatis dari masing-masing pegawai sebelum
masuk ke rekening,” tutur Sekda. (aks)

No comments:
Post a Comment