Kajati Terus Pantau Proyek Pemerintah
PROKAL.CO, TANA PASER – Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kaltim Fadil Zumhana datang ke Bumi Daya Taka. Lawatan tersebut disambut para Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Paser. Dalam kesempatan itu, Fadil menyampaikan sosialisasi hukum. Dia juga menyebut kasus korupsi di Indonesia saat ini sudah sangat merugikan keuangan negara.
Terang Fadil, jika 30 persen keuangan negara dikorupsi, nilainya sekitar Rp 600 triliun uang negara dirugikan. Jadi, penindakan kasus korupsi saat ini, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri, lebih mengedepankan upaya penyelematan uang negara. Yaitu, dengan tindakan preventif seperti yang telah dibentuk melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
“Pemberantasan korupsi sangat familier di telinga. Seperti di pemberitaan media cetak dan elektronik, korupsi sudah seperti mewabah ke mana-mana. Apakah demikian negara ini? Begitu rusaknya. Apakah baru sekarang korupsi ini ada? Apakah dulu tidak ada? Kalau kita cermati, sebenarnya, korupsi ini sejak dulu ada. Bahkan, dulu lebih banyak daripada sekarang,” ujarnya, Kamis (7/9).
Kata Fadil, dulu korupsi tidak tertib seperti sekarang. Pasalnya, pemerintahan tidak ada yang berani membuka. Sekarang rakyat begitu jeli mengkritisi pemerintah. Jadi, aparatur negara lebih berhati-hati. Hanya, saat ini, menurut dia, pemberitaan begitu banyak. Jadi, perkara tindak pidana korupsi yang berangka besar terasa banyak terjadi di Indonesia.
“Soalnya, korupsi ini dimulai dari atur-mengatur proyek. Jatah dari kepala dinas, jatah bupati, jatah dari kajari, semuanya minta jatahnya. Sehingga kontraktor pun menyiapkan dan menyisihkan uang untuk itu. Pemerintah daerah harus berani membuka kepada rakyatnya bahwa kita membangun sekian, diawasi kajari dan kajati. Pengawasan transparan, bisa diakses melalui internet. Kalau mau kita buat sistem itu,” imbuhnya.
Saat ini, ungkap Fadil, dirinya bersama gubernur sedang menyusun sistem. Setelah pemberian bantuan kepada Kejati pembangunan IT sebesar Rp 368 juta. Dia mengaku sudah mengamankan 10 orang di provinsi saat diminta untuk mengembalikan uang yang dikorupsinya. Tapi, uang tersebut tidak mungkin dikembalikan karena sudah dibagi ke mana-mana.
Sementara itu, lanjut dia, Bupati Yusriansyah Syarkawi yang hadir bersama para ASN berharap dapat lebih cermat dengan hukum. Jadi, ke depan dapat berbenah dan berubah lebih baik sehingga tidak tersangkut hukum. (*/jib/waz/k8)

No comments:
Post a Comment