Wednesday, August 2, 2017

Diringkus, Pengedar Zenith di Kalangan Pelajar

DIAMANKAN: Pelaku AN yang diduga sebagai pengedar obat keras jenis zenith di kalangan pelajar Batu Sopang berikut barang buktinya.


PROKAL.COTANA PASER  -  Setelah berhasil membekuk pengedar obat keras jenis carnophen atau zenith di Tanah Grogot, Polres Paser melalui Polsek Batu Sopang berhasil membekuk pemuda berinisial AN (21) yang diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar obat keras itu. Dari tangan AN, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 200 butir zenith dan uang tunai sebanyak Rp 1.210.000.
AN yang belakangan diketahui tercatat sebagai warga Desa Busui, RT 5, Kecamatan Batu Sopang, ini dibekuk polisi pada Jumat (28/7) sekira pukul 09.30 Wita. Ini setelah sebelumnya berhasil diamankan seorang pengguna yang tercatat sebagai salah satu pelajar di SMU Batu Sopang.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap obat keras zenith ini berawal dari adanya laporan dari pihak sekolah, di mana salah satu muridnya berinisial AL diduga sering mengonsumsi zenith,” ujar Kapolsek Batu Sopang Iptu Hariadi, Selasa (1/8).
Disebutkan Hariadi, berbekal informasi dari pihak sekolah, Opsnal Reskrim Polsek Batu Sopang melakukan penyelidikan dan mengkroscek informasi yang diberikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, akhirnya didapati fakta kalau salah seorang pelajar berinisial AL itu mengonsumsi zenith. Sebab, saat diamankan di depan salah satu toko di daerah Desa Songka, ditemukan 20 butir zenith di sakunya.
“Setelah diinterogasi, AL kemudian mengaku membeli pil setan itu dari seorang pemuda yang tinggal di RT 3, Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang. Mendapat informasi ini, tim opsnal kemudian bergerak untuk membekuk pemuda yang diduga sebagai pengedar itu,” beber Hariadi.
AN dibekuk di rumahnya. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 180 butir pil zenith siap edar. Selain itu, juga tidak ada perlawanan yang berarti dari pelaku.
 “Pelaku saat ini sudah diamankan di tahanan Polres Paser. Pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, guna pendalaman untuk membongkar sindikat pengedar pil zenith di Kabupaten Paser,” ujar Kasat Reskoba AKP Ahmad Tonangi.
Karena perbuatannya, AN dikenakan pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk diketahui, zenith adalah obat daftar G (gevaarlijk = berbahaya). Yaitu, obat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter dan ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Zenith biasanya untuk obat penyakit tulang. 
Dampak yang diterima oleh orang yang mengonsumsi zenith dalam dosis tinggi seperti kerusakan ginjal akibat penumpukan kristal obat yang tidak terabsorbsi dalam jumlah banyak, kerusakan hati akibat keracunan obat, kerusakan otak akibat tertekan sarafnya simpatis, gangguan pernapasan akibat terjadi kejang otot dan jantung, serta mengakibatkan kematian akibat overdosis. (ian/cal/k1)

No comments:

Post a Comment