Saturday, August 5, 2017

Seorang Pria Ditangkap di Kandilo Plaza

Diduga Mengedarkan Obat Keras Jenis Zenith

NARKOBA: Tersangka RA yang ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Tanah Grogot di pusat perbelanjaan Kandilo Plaza, karena diduga mengedarkan obat keras jenis zenith.


PROKAL.CO, TANA PASER  -  Seorang warga Jalan Negara Dipa, RT 10, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, berinisial RA (26) ditangkap tim Operasional (Opsnal) Reskrim Polsek Tanah Grogot di sekitar pusat perbelanjaan Kandilo Plaza, Kecamatan Tanah Grogot, Jumat (4/8), sekira pukul 10.30 Wita. RA ditangkap karena diduga mengedarkan obat keras jenis zenith. Dari tangan RA, polisi mengamankan 73 butir zenith, uang tunai Rp 250 ribu, 1 unit ponsel merek i-Cherry warna biru, serta dompet warna hitam.
“Pelaku sudah diamankan di mapolsek. Saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut, karena RA diduga memiliki jaringan dalam peredaran gelap obat keras jenis zenith,” ujar Kapolsek Tanah Grogot, AKP Nur Askin didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanah Grogot, Jahirudin, Jumat (4/8)
Ditanya terkait keberhasilan pengungkapan kasus ini, Bripka Jahirudin yang memimpin penangkapan tersebut mengatakan, hal ini berawal dari diamankannya seseorang yang kedapatan mengantongi obat keras jenis zenith sebanyak 10 butir. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya mengarah kepada RA.
“Sebelum menangkap pelaku, RA terlebih dahulu dipantau. Setelah memastikan kalau memang benar RA mengedarkan zenith, kemudian saya bersama anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar pria yang akrab disapa Jahir ini.
Dijelaskan Jahir, RA ditangkap di area parkiran pusat perbelanjaan Kandilo Plaza.
“Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Jahirudin.
Keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan obat keras jenis zenith ini, menambah panjang daftar kasus peredaran gelap dan sindikat zenith di Kabupaten Paser. Berdasarkan catatan Paser Pos, sedikitnya ada tiga kasus peredaran zenith yang berhasil diungkap jajaran Polres Paser dalam satu pekan terakhir.
Pertama, peredaran zenith di Batu Kajang yang melibatkan seorang pemuda berinisial AN. AN yang belakangan diketahui tercatat sebagai warga Desa Busui, RT 005, Kecamatan Batu Sopang, ini ditangkap dengan barang bukti sebanyak 200 butir carnophen atau  zenith. Sebelumnya, jajaran Satreskoba Polres Paser bersama tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanah Grogot juga membekuk Mz (30) di bilangan Jalan Yos Sudarso, Tanah Grogot.
Dari tangan warga Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, itu polisi berhasil mengamankan 152 butir pil zenith dan uang tunai sebanyak Rp 1,7 juta, yang diduga hasil penjualan pil haram tersebut. (ian/vie/k1)

No comments:

Post a Comment