Tana Paser - Pemerintah
Kabupaten Paser (Pemkab Paser) terus melakukan Percepatan penataan batas
wilayah desa, kelurahan, kecamatan serta Kabupaten secara bertahap. Finandar
Astaman SSTP Kasubbag Penataan dan Batas daerah mengungkapkan di tahun 2017 ada tiga segmen antara
kelurahan Tanah Grogot dan desa yang bersebelahan diantaranya Sungai Tuak,
Tanah Periuk dan Senaken telah dilakukan pengukuran yang jika selesai akan
segera diterbitkan perbub guna memberikan kepastian hukum wilayah
administrasi di Kabupaten Paser.
Selain
itu demi mempercepat program ini roadmap
percepatan penegasan untuk antar desa pada wilayah kecamatan, serta desa antar
kecamatan juga sudah selesai dibuat agar program yang merupakan pilot project ini ke depannya akan
mempermudah pembagian tugas antar Perangkat Daerah terkait, seperti itu Bagian
Pemerintahan dan Humas, DPMD, Bappeda, kecamatan sampai dengan desa sesuai
amanat Permendagri No 45 tahun 2016 tentang pedoman dan penegasan batas desa.
“Nantinya kita dapat menciptakan tertib
adminstrasi pemerintahan, memberikan kejelasan hukum terhadap batas wilayah
suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” tutur Finandar.
Demi percepatan program ini setidaknya sejak
November sampai dengan awal Desember 2017 ini 8 personil telah diterjunkan ke lapangan
oleh Bagian Pemerintahan dan Humas Pemkab Paser dan telah melakukan pengukuran
di daerah batas kecamatan dan kelurahan Tanah Grogot untuk batas Kabupaten
sendiri yang telah dilaksanakan di perbatasan Kutai Barat, serta batas
Kabupaten Paser dengan Provinsi Kalimantan Selatan.
Penegasan Batas desa, Prinsip Penarikan Batas,
Ketentuan Pelacakan dan Penetuan Posisi Batas. Serta Ketentuan spesifikasi pemasangan
dan pengukuran pilar batas, yang bisa mendukung upaya penyelesaian tapal batas
wilayah yang masih menjadi kendala selama ini. Adapun kendala yang menghambat progres
program percepatan penegasan batas ini di antaranya keterbatasan anggaran,
sumber daya manusia, fasilitas pendukung serta kondisi geografis.
Penyelesaian
batas di Paser jika berjalan mulus ditargetkan bisa rampung pada tahun 2021. Di lain kesempatan pada acara rapat Percepatan
Program Penegasan Batas wilayah, Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Drs, Aji
Said Fathurrahman menegaskan agar Pemkab ke depan segera diadakan alat
penunjang kegiatan penegasan batas, sesuai yang diamanatkan Permendagri.

No comments:
Post a Comment