Sunday, October 1, 2017

Rumah Subsidi Belum Ditangani Daerah

PERLU TELITI: Perumahan murah yang dibangun pemerintah pusat, status pengawasannya masih mengambang,belum dipegang oleh OPD terkait. (NAJIB/KP)


PROKAL.COTANA PASER – Program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kini mulai merambah ke daerah, termasuk Kabupaten Paser. Program itu berupa kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ke bawah, baik tetap maupun tak tetap.
Namun, siapa yang mengawasi program dimaksud? Apakah pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait? Masyarakat awam sering cepat tergiur dengan tawaran rumah murah bersubsidi. Tetapi, faktanya, di beberapa daerah banyak ditemukan kondisi rumah yang tidak layak. Ada pula yang tidak tepat sasaran, yakni pengembang menjual secara komersial dengan membangun melalui dana subsidi.
Kabid Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Paser Juliansyah menerangkan, program perumahan subsidi atau FLPP itu  tidak melibatkan langsung DPKPP Paser. Pasalnya, pengembang yang disetujui usulannya langsung berkoordinasi ke Kementerian PUPR. Jadi, untuk mengetahui apakah rumah subsidi yang dibangun di Paser aman atau tidak, dia belum berani berkomentar.
Juliansyah menguraikan, DPKPP sebatas mendata berapa yang terbangun serta izin pemukiman dan pertanahan. Di luar itu, semuanya kewenangan pengembang yang sudah melakukan perjanjian dengan konsumen. Pemerintah daerah dalam hal ini kata dia, hanya membantu membangun fasilitas penunjang, seperti jalan. Itu pun ada beberapa syarat agar pembangunan jalan perumahan bisa disetujui.
“Salah satunya minimal sudah terbangun 50 rumah. Selanjutnya, pengembang bisa mengajukan usulan ke dinas untuk pengecoran jalan. Terakhir perumahan di Jone sudah 1 kilometer terbangun jalannya,” kata Juliansyah, Kamis (28/9).
Dia mengakui, pembangunan rumah subsidi ada yang bermasalah di beberapa daerah. Karena itu, masyarakat yang ingin mengambil program tersebut harus jeli. Yakni, memastikan lahan yang dibangun izinnya sudah klir, fasilitas saat penyerahan sudah sesuai dengan perjanjian awal.
“Biasanya pihak perbankan yang bekerja sama sebagai penyedia KPR, tidak sembarang menyetujui jika fasilitas yang dibangun pengembang belum lengkap. Misal, ketersediaan listrik dan air yang bukan ranah pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, beberapa pengembang perumahan yang ada di Paser masih belum rutin menyampaikan progres laporan datanya ke dinas, seperti jumlah yang sudah terbangun. Berdasar data terakhir, tercatat 11 pengembang yang tercatat.
“Ada 313 rumah tipe sederhana yang telah dihuni. Sementara yang terbangun untuk tipe yang sama ada 652 unit, ditambah 11 unit tipe menengah,” urainya.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Kaltim Bagus Susetyo yang dikonfirmasi mengatakan, untuk memastikan keamanan rumah yang dibeli melalui KPR dan sejenisnya, pemerintah daerah disarankan melibatkan REI. Mulai perizinan hingga pengembangan rumah.
“Ada tiga poin yang dicatat konsumen sebelum membeli. Pertama, pastikan perusahaan pengembang berbadan hukum, kedua memilki legalitas lahan atas nama perusahaan, dan terakhir memilki izin lokasi dari pemerintah daerah. Untuk rumah FLPP biasanya harus ada izin prinsip agar bisa KPR,” terangnya.
Dari data terakhir, pemerintah menargetkan pembangunan rumah 278 ribu unit pada 2017. Berikut 40 ribu unit bisa dibeli dengan skema FLPP, sementara 239 ribu dengan subsidi selisih bunga (SSB). Hingga Juli lalu, realisasi FLPP tercatat 6.491 unit dan SSB 34.595 unit. Artinya pembangunan rumah murah sudah 41.086 unit, atau masih 14,77 persen dari target. (*/jib/san/k16)



No comments:

Post a Comment